Jakarta–Detakpos– PT Jasa Marga akan menaikkan tarif tol dalam kota. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kenaikan ini bisa memicu kelesuan ekonomi, saat daya beli konsumen sedang turun. Kenaikan tarif juga tidak adil bagi konsumen.
”Kenaikan itu akan menambah beban daya beli masyarakat dengan peningkatan alokasi belanja transportasi,” ujar Tulus dalam rilis, Rabu (6/12). Kenaikan tarif tol dalam kota tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol.
Kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol.”Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru, seiring dengan peningkatan volume traffic dan minim rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi,” tambah Tulus.
Kenaikan tarif dalam kota dinilai juga tidak adil bagi konsumen karena pertimbangan yang dilakukan Kementerian PU PR hanya dari aspek kepentingan operator jalan tol, yakni dari aspek inflasi.
Aspek daya beli dan kualitas pelayanan terhadap konsumen praktis dinegasikan. YLKI mendesak Kementerian PU PR untuk merevisi dan menaikkan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
”Selama ini SPM tidak pernah direvisi dan tidak pernah diperbaiki. Hal ini tidak adil bagi konsumen. YLKI juga mendesak Kementerian PUPR transparan terkait hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol.
” YLKI juga mendesak DPR untuk mengamandemen UU tentang Jalan. Sebab, UU inilah yang menjadi biang keladi kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan setiap dua tahun sekali.”UU ini yang hanya mengakomodasi kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi, dan kepentingan konsumen diabaikan,” tutur dia.(*/d2)