Jalan Tol Solo-Ngawi Ditambah Rest Area KM 519

SragenDetakpos.com– Guna meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan tol, PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) sebagai pengelola Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi menyediakan fasilitas tambahan di Rest Area KM 519.

Jalan Tol Solo-Ngawi memiliki 6 buah rest area sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan tol. Keenam rest area tersebut yaitu Rest Area KM 519 A dan B, KM 538 A dan B, dan KM 575 A dan B.

Rest Area KM 519 B yang berada di jalur menuju Solo merupakan salah satu rest area unggulan di Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi. Rest area ini memiliki luas mencapai 400,25 m2. Fasilitas dan sarana yang tersedia di Rest Area KM 519 B yaitu 1 buah SPBU dengan 5 dispenser, 14 tenant, 14 toilet dengan closet duduk untuk pria, 14 toilet dengan closet duduk untuk wanita, Masjid Nurul Bayan, serta lahan parkir dengan kapasitas tampung 250 kendaraan kecil dan 40 kendaraan besar. Selain sebagai tempat istirahat, rest area ini juga memiliki konsep desain tambahan sebagai tempat tujuan wisata baru dengan menyajikan beraneka ragam spot foto di _rooftop_ Rest Area KM 519 B.

Direktur Utama PT JSN Arie Irianto menyampaikan bahwa para pengunjung Rest Area KM 519 B dapat mengekspresikan diri dengan berfoto ria di berbagai tempat foto yang sudah tersedia. “Dengan menghadirkan bangunan berkonsep arsitektur modern-klasik, rest area ini akan memanjakan pengunjungnya untuk melepas lelah setelah melakukan perjalanan panjang. Selain itu rest area ini juga dapat dijadikan tempat berwisata dengan mengabadikan moment spesial di _rooftop_ rest area”, ujar Arie.

Selain Rest Area KM 519 B, juga terdapat Rest Area KM 519 A arah menuju Ngawi yang menyediakan fasilitas _Ladies Parking_ yang luas untuk memudahkan pengendara wanita dalam memarkirkan kendaraannya dengan aman. Lokasi _Ladies Parking_ ini berada dekat dengan pintu masuk rest area sehingga mudah dijangkau”, ungkap Arie.

Di masa pandemi ini, Rest Area KM 519 A dan B tetap mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kenyamanan pengunjungnya dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan yang dilakukan antara lain pengecekan suhu tubuh pengunjung, kewajiban menggunakan masker selama di dalam area, menyediakan _handsanitizer_ di titik-titik tertentu, pembatasan dan pengaturan meja kursi makan, penyampaian imbauan rutin melalui petugas maupun media informasi serta pelaksanaan disinfektan secara berkala di area indoor dan outdoor.(d/2).

Editor: A Adib

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *