Jumlah Broker Properti Tersertifikasi Sangat Sedikit

SurabayaDetakpos.com-Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Nasional, Tritan Saputra mengungkapkan persaingan antar broker properti saat ini cukup ketat. Untuk memenangkannya, diperlukan keahlian khusus agar mampu menggaet konsumen.

Dan itu bisa dicapai jika seorang broker telah tersertifikasi. Namun kenyataannya, jumlah broker properti yang tersertifikasi sangat kecil, tidak sampai 10 persen.

“Harapan kami, semua broker harus memiliki sertifikat kompetensi broker properti agar dalam bekerja bisa sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan Kepmenaker Nomor 343 Tahun 2015. Jadi sebenarnya aturan sudah ada, tetapi implementasi belum maksimal. Ini perlu dukungan DPD RI,” ujar Tritan saat mengikuti pertemuan senator LaNyalla dengan pelaku broker properti Jawa Timur di Graha Kadin Jatim, Sabtu (17/10/2020).

Standar kompetensi tersebut juga berfungsi untuk menjembatani antara developer dengan buyer WNA, agar mereka tahu kebijakan dan peraturan tentang kepemilikan properti di Indonesia. Ini penting karena aturan terbaru yang tertera dalam UU Cipta Kerja, WNA boleh membeli properti di Indonesia.

Di tempat yang sama, Ketua Komite Skema LSP Broker Properti Nasional, Rudy Susanto berharap DPD RI dapat memberikan perhatian kepada hal ini, sehingga BNSP dapat lebih sering menggelar uji kompetensi kepada para broker properti untuk selanjutnya bisa menerbitkan lebih banyak sertifikat broker properti.

LaNyalla mengatakatan, Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan bangsa. Untuk itu, pelaksanaan sertifikasi profesi di Jawa Timur juga mendapatkan perhatian serius dari Senator asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya sertifikasi properti bagi seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga kerja yang berprofesi sebagai broker properti.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *