Masa Belajar di Rumah Siswa SD, SMP Diperpanjang hingga 2 April 2020

BojonegoroDetakpos-Kepala Dinas Pendidikan Nasional  Kabupaten Bojonegoro, Dandi Suprayitno memperpanjang masa belajar siswa SD, SMP di rumah hingga 2 April 2020.

Pemberitahuan itu disampaikan Dandi melalui surat Nomor 338/ 05 / 412.201 12020 yang ditujukan  Kepala Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta

Hal itu menurutnya  menindaklanjuti Intruksi Bupati Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Kejadian Kuat itu Biasa (KLB) Non Alam, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 338/ 694 /412.201/2020 Tanggal 27 Maret 2020 tentang Edaran Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19.

Ka Diknas memohon kepada seluruh Kepala TK, KB, SPS, SD, SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan kepada peserta didik bahwa kegiatan belajar dirumah diperpanjang sampai tanggal 5 April 2020.

Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap masuk seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku yaitu 25 % di Sekolah dan 75% melaksanakan tugas dari rumah, dimohon kepada Kepala Sekolah, wali kelas, guru kelas serta semua guru untuk memantau perkembangan dan kondisi peserta didik masing-masing selama dalam kegiatan belajar di rumah.

Berikutnya, semua Pegawai/ASN/Non PNS yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dimohon untuk tidak mengikuti kegiatan luar kota bila dalam keadaan terpaksa/mendesak maka sebelum dan setelah selesai kegiatan untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

Guru wajib memberikan tugas kepada siswa untuk kegiatan belajar di rumah dalam bentuk lembar tugas dll baik melalui online maupun ofline.

Disebutkan, Kepala Sekolah dan Pengawas setiap hari wajib membuat laporan kegiatan dan perkembangan yang ada di lembaga, dan dikirim ke Dinas Pendidikan sesuai format yang telah tersediar.

Untuk kegiatan Ujian Sekolah pada jenjang SMP yang sedianya dilaksanakan tanggal 30 Maret s.d 4 April 2020 ditunda dan atau dibatalkan sampai ada petunjuk lebih lanjut

Berikutnya, Kepala Sekolah dimohon untuk menghimbau kepada seluruh orang tua/wali murid agar memantau keberadaan anak supaya tetap beradd di rumah, karena anak sekolah bukan libur tapi belajar di rumah.(d/5).

Editor:A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *