Jakarta–Detakpos– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan dan juga mendiskusikan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta instansi-instansi kementerian lain, Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) di tahun 2020 ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendikbud saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (ratas) mengenai Kebijakan UN Tahun 2020 melalui Konferensi Video, Selasa (24/3).
Pada kesempatan tersebut, Mendikbud juga menyampaikan alasan pembatalan sebagai berikut: Satu, prinsip dasar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terpenting itu adalah keamanan dan kesehatan siswa-siswa dan tentunya juga keamanan keluarga siswa-siswa tersebut. Kalaupun melaksanakan Ujian Nasional di dalam tempat-tempat pengujian yang harus dikumpulkan, menurut Mendikbud, itu bisa menimbulkan risiko kesehatan yang sangat besar, bukan hanya untuk siswa-siswanya tapi juga keluarganya karena jumlahnya begitu besar, 8 juta siswa yang yang akan dites UN.
“Jadinya kita mengikuti prinsip nomor 1, tidak ada yang lebih penting lagi daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya. Jadi karena itu, UN itu dibatalkan untuk 2020,” ujar Mendikbud. Kedua, sebenarnya UN itu bukan menjadi syarat kelulusan ataupun seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
”Jadinya setelah kami timbang pro dan kontranya ini kami rasa di Kemendikbud bahwa lebih banyak risikonya daripada benefit-nya untuk melanjutkan UN,” imbuh Mendikbud.
Hal lain yang perlu diumumkan, menurut Mendikbud, terkait UN adalah sebagai berikut: Poin pertama, Ujian Sekolah itu masih bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah ujian kelulusan sekolah, tetapi tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas, sehingga ujian sekolah bisa di administrasi.
”Ada beberapa macam opsi, sekolah bisa melaksanakan ujian sekolah misalnya melalui online kalau mau, ataupun dengan angka dari nilai 5 semester terakhir. Itu adalah opsi yang bisa ditentukan oleh masing-masing sekolah,” ujarnya. Ujian sekolah tersebut, menurut Mendikbud, tidak dipaksa untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum bahkan sampai terakhir mungkin banyak sekali sekolah-sekolah yang dengan online tapi sekarang belum optimal.
”Jadi kami tidak memaksakan bahwa Ujian Sekolah itu harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum sampai semester terakhir ini yang tertampak oleh bencana Covid-19 dan terdisrupsi pembelajarannya,” kata Mendikbud. Poin kedua, untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), Mendikbud memberikan penekanan bahwa 70 persen penerimaan siswa sudah zonasi, sehingga sudah seharusnya itu berdasarkan area yang sisanya jalur prestasi, dan itu menggunakan dua opsi.
”Akumulasi nilai rapor siswa tersebut selama 5 semester terakhir atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah. Menang-menang lomba-lomba, partisipasi dalam berbagai macam aktivitas dan lain-lain. Jadi itu penting bahwa pembatalan UN ini tidak harusnya tidak berdampak pada penerimaan peserta didik baru untuk baik untuk SMP maupun SMA,” urai Nadiem.
Pada kesempatan itu, Nadiem juga menganjurkan bagi daerah-daerah yang sudah melaksanakan belajar dari rumah untuk dipastikan agar gurunya juga belajar dari rumah untuk menjaga keamanan guru. Ia juga menekankan bahwa walaupun banyak sekolah sekarang melakukan belajar dari rumah bukan berarti gurunya hanya memberikan pekerjaan saja kepada muridnya tapi juga ikut berinteraksi dan berkomunikasi membantu muridnya dalam mengerjakan tugasnya.
”Kami mendengar banyak keluhan dari berbagai macam orang tua karena siswa yang hanya diberikan pekerjaan yang begitu berat tetapi tidak dibimbing. Jadi ini mohon siswa-siswa kita walaupun bekerja dari rumah bahwa guru itu juga benar-benar mengajar dari rumah dan membantu membimbing siswa-siswanya,” imbuhnya. Pada bagian akhir keterangannya, Mendikbud mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk serius dalam mengikuti arahan sosial distancing dan physical distancing terutama bagi yang tinggal dengan orang tua di atas umur 60.
”Mohon dipisahkan, mohon tidak menyentuh orang tua yang paling rentan dalam waspada Covid-19 ini. Itu merupakan hal yang luar biasa tentunya bahwa semua warga, semua anak muda untuk memastikan menjaga jarak dari pada orang yang lanjut usia umur 60 ke atas karena mereka yang paling rentan,” pungkas Mendikbud.
Sumber: setkab
Editor: A Adib