2021, Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19 Ditiadakan

JakartaDetakpos.com-Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) melalui surat edaran yang diterima media pada Senin (22/2), menyatakan, anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 sudah tidak tersedia pada 2021.

Merespons hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemensos untuk menganggarkan kembali melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan meninjau kembali keputusan penghapusan santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19.

“Mengingat besaran anggaran untuk santunan korban Covid-19 tidak akan berpengaruh signifikan terhadap keuangan negara,”ungkapnya, Jumat, (36/2/2021).

Dia pun mendorong pemerintah dalam hal ini Kemensos untuk dapat mengupayakan kembali santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 dengan mengajukan revisi anggaran kepada Kemenkeu, karena alokasi anggaran bantuan bagi korban meninggal dunia akibat covid-19 dapat meringankan beban keluarga korban dan pastinya masyarakat masih sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah tersebut.

“Pemerintah tetap berkomitmen memberikan bantuan atau pun santunan bagi masyarakat, khususnya bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19,”tufur dia.(d/2)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *