Jonan: Perundingan dengan Freeport Untungkan Negara

JakartaDetakpos-Hasil perundingan Freeport yang berlaku sekarang ini didasarkan atas kesepakatan yang menguntungkan negara yaitu divestasi 51%, kewajiban pembangunan smelter, perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan penerimaan negara harus lebih besar.

Perundingan-perundingan sebelum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, tidak dijadikan sebagai dasar dalam perundingan Freeport yang telah disepakati tahun lalu itu.

“Waktu saya ditugaskan (jadi Menteri ESDM) Oktober 2016, Presiden arahannya coba (perundingan Freeport) diselesaikan. Saya sempat tawarkan Presiden untuk bertemu CEO Freeport McMoran, waktu itu sudah Richard Adkerson (bukan James Moffet), tapi Presiden tidak mau bertemu. Karena sudah ada arahan Presiden kepada kami, dan sudah jelas. Harus divestasi 51%, bangun smelter, merubah KK jadi IUPK dan penerimaan negara harus lebih besar.

“Sudah itu saja. Lalu kita di Tim Menteri yang berunding dengan Freeport, yang hasilnya sudah kita ketahui semua,” ungkap Menteri Jonan.

Jonan menambahkan, apabila ada pertemuan, perundingan atau surat yang terjadi sebelumnya, hal tersebut sudah tidak relevan karena tidak lagi dijadikan dasar perundingan.

“Dengan ditugaskannya saya jadi Menteri ESDM, perundingan start dari nol. Dan perundingan atau surat sebelum-sebelumnya tidak dijadikan dasar lagi. Kalau seandainya dijadikan dasar, gak mungkin dong kita bisa dapat divestasi 51%,” tutur Jonan.

“Jadi apa yang ditulis di surat saat pendahulu-pendahulu saya jadi itu tidak dipakai, kita hanya berunding dengan basis baru. Jikalau toh ada pertemuan itu, kan nggak relevan, kan tidak kita pake juga,” tambah Jonan.

Saat Ignasius Jonan menjabat sebagai Menteri ESDM, Presiden tidak pernah menerima Richard Adkerson secara khusus untuk membahas masalah Freeport. Pertemuan hanya terjadi saat selesainya divestasi 51% Freport pada 21 Desember 2018 lalu.

“Presiden tidak pernah menerima Freeport secara khusus di zaman saya. Sampai ditandatanganinya IUPK baru ketemu dengan presiden, Itu saja,” tegas Jonan.

Demikian Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi.

Sumber: Tim Komunikasi ESDM

Editor: A Adob

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *