Keluar dan Masuk Daerah Wajib Test Cepat Antigen Covid-19

JakartaDetakpos.com-Akan diberlakukan wajib melakukan tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif Covid-19 apabila akan keluar dan masuk dari dan ke sejumlah daerah di Indonesia melalui seluruh moda angkutan umum, baik udara, laut, maupun darat, mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 202
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah memastikan tes cepat antigen tersebut tidak memberatkan atau menambah beban perekonomian masyarakat dengan memberikan fasilitas tes cepat antigen secara gratis pada masyarakat yang diletakkan di titik-titik keberangkatan.

Bamsoet mengimbau kepada masyarakat apabila tidak terlalu urgen agar di rumah saja, terutama pada tanggal 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021, dikarenakan pada waktu tersebut diperkirakan akan terjadi lonjakan kerumunan.

“Bagi masyarakat yang akan bepergian agar mempersiapkan kebutuhan peralatan kesehatan dan tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,”tutur Bamsoet di Jakarta, Kamis (17/12).

Kepada pihak yang bertugas di sejumlah titik untuk memeriksa validitas hasil tes cepat antigen masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan angkutan umum, untuk memastikan hasil tes tersebut valid dan asli.

Menyampaikan kepada pemerintah agar mempertimbangkan kondisi riil bahwa tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif belum tentu orang tersebut sepenuhnya bebas atau tidak terpapar dari virus corona, oleh karena itu perlu dievaluasi lebih mendalam terkait pemberlakuan tes tersebut, mengingat hasil tes dapat lebih akurat apabila menggunakan metode tes PCR atau tes rapid antigen.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *