Ketua MPR: Tunda Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

JakartaDetakpos.com-Norwegia, Denmark, Islandia, Thailand, dan Irlandia menunda penggunaan vaksin covid-19, Astrazeneca, akibat adanya laporan penyumbatan darah dari orang-orang yang telah menerima vaksin tersebut, sementara Indonesia masih tetap melanjutkan rencana penggunaan vaksin Astrazeneca.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Pemerintah Indonesia untuk menunda sementara pemakaian vaksin Astrazeneca atas dasar kehati-hatian.

“Bersama peneliti melakukan uji klinis terhadap vaksin Astrazeneca secara lebih mendalam untuk mengetahui dan membuktikan kebenaran informasi tersebut,”ungkapnya Senin, (15/3/21).

Dia berharap Pemerintah RI berkoordinasi dengan negara-negara lain untuk menemukan bukti signifikan bahwa vaksin AstraZeneca dapat menyebabkan terjadinya penyumbatan darah sebagaimana alasan sejumlah negara menunda penggunaan vaksin tersebut, sehingga diketahui persyaratan kesehatan jika ingin menggunakan vaksin Astrazeneca tersebut, baik usia, dan lainnya, sehungga target pemberian vaksin Astrazeneca dapat tepat sasaran.

Dalam mendukung pemerintah dalam program vaksinasi covid-19, baik vaksin yang produksi dari dalam maupun dari luar negeri, dan meminta pemerintah menetapkan syarat uji klinis yang berlaku secara baku dan nasional terhadap seluruh vaksin yang akan digunakan di Indonesia.

“Pemerintah agar terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemberian vaksin covid-19, terutama jenis vaksin yang akan digunakan, efikasi, kehalalan, dan juga keamanan vaksin tersebut, sehingga masyarakat dapat memahami dan bersedia untuk divaksinasi.”

Pemerintah bersama peneliti perlu menjelaskan kepada masyarakat bagaimana cara kerja vaksin dan kemampuan vaksin covid-19 melawan varian baru covid-19, seperti B.1.17, N439K, dan berbagai mutasi lainnya, mengingat saat ini mulai ditemukan berbagai mutasi dari covid-19.

Lebih jauh Bamsoet mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan kajian tentang kehalalan beberapa jenis vaksin Covid-19, yakni Astrazeneca, Pfizer-BionTech dan vaksin jenis lainnya.

“Mendukung langkah Komisi Fatwa MUI yang akan melakukan kajian tentang kehalalan beberapa jenis vaksin Covid-19 dan diharapkan prosedur uji halal vaksin dilakukan secara ketat dan terbuka, jika diperlukan melakukan audit langsung ke pabriknya, sama dengan yang pernah dilakukan uji kehalalan terhadap vaksin Coronavac buatan Sinovac.”

Dia pun mendorong MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) untuk dapat memastikan seluruh jenis vaksin Covid-19 di Indonesia, sebelum di gunakan untuk warga telah melalui uji kehalalan yang ketat agar vaksin yang dihasilkan benar-benar halal dan aman untuk digunakan oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.

Dia meminta MUI untuk secara transparan dalam melakukan kajian kehalalan vaksin, serta mengingatkan apabila seandainya nanti terdapat vaksin yang dinyatakan tidak halal, agar dapat segera menyampaikan pertimbangan untuk menunda penggunaannya. Mengingat, pemerintah harus dapat menjamin vaksin Covid-19 yang akan digunakan masyarakat teruji aman dan halal.,(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *