Jakarta–Detakpos-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi respons cepat Kominfo melakukan pemblokiran group facebook Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT), di Garut, Jawa Barat.
“Ini langkah baik untuk melindungi anak agar terhindar dari paparan gay,”kata Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Jumat malam (12/10).
Susanto meminta kepada masyarakat luas agar melaporkan ke KPAI jika ada group gay yang rentan menyasar anak.
Kepada para orangtua dan guru agar drmelakukan pencegahan dan mendeteksi anak dari kerentanan sasaran perilaku menyimpang. “Apapun alasannya tidak dibenarkan,”kata Susanto.
Group LGBT di Garut tersebut, menurut KPAI berpotensi mengkampanyekan praktik gay di kalangan anak-anak atau remaja laki-laki.
Berikut keterangan resmi Kominfo terkait pemblokiran grup gay Garut yang ada di Facebook:
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah memblokir group facebook Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT) yang dalam beberapa hari ini telah menghebohkan netizen Indonesia, Kamis (11/10).
2. Langkah pemblokiran terhadap group facebook dilakukan setelah mendapat surat elektronik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta group facebook tersebut diblokir karena group tersebut dinilai dapat membahayakan anak-anak dan remaja di wilayah Garut dan sekitarnya.
3. Sebelumnya Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo RI telah melakukan penelusuran dan analisis terhadap muatan group facebook tersebut dan menemukan bahwa terdapat beberapa konten yang mengandung muatan pornografi.
4. Kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.”
5. Langkah pemblokiran terhadap group facebook juga diambil setelah Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo RI berkoordinasi dgn Polres Garut mengenai kasus ini. Polres Garut menyetujui usulan KPAI agar Kemkominfo RI melakukan pemblokiran terhadap group facebook tersebut.
6. Untuk diketahui, hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yang melanggar undang-undang, 80 persen diantaranya adalah website pornografi.(dib)