Label Halal Diganti, IHW:  Lebih Banyak Mafsadah Ketimbang Manfaatnya

JakartaDetakpos.com-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Direktur Executif Indonesia Halal Watch (IHW) DR H. Ikhsan Abdulah, SH, MH mengkritik penggantian label halal lama dengan label baru oleh BPJH.

Wakil Sekjen Bidang Hukum MUI, dan Katib Syuriah PBNU menegaskan, mengganti logo Halal MUI tidak ada urgensinya. Bahkan dibanding manfaatnya, lebih banyak mafsadahnya.

“Menurut saya sebagai Dir executive IHW, tidak ada urgensinya BPJPH mengganti logo Halal MUI dengan logo baru, karena dibanding manfaatnya bagi masyarakat akan lebih banyak mafsadatnya,”ungkap Ikhsan Ahad, (13/3)2022).

Dikaitkan, dengsn prinsip sertifikst halal bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan akuntabel.
Maka dalam rangka mempertimbangkan kepentingan masyarakst luas, serta tidak membebani pelaku usaha sebaiknya tidak perlu dipaksakan untuk mengganti logo halal MUI dengan logo halal yang baru.

Menurut Ikhsan, logo itu di dalamnya terkandung arti, makna gambaran dan filosofis. Di samping itu juga bernilai dan memiliki intelektual property rights yang juga di dalamnya terkandung nilai ekonomis, edukatif dan dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi penggunanya.

Menurut dia, intinya logo itu sesuatu yang apabila telah diterima publik apalagi sudah sangat familiar di masyarakat maka akan menjadi mahal dari nilai barang yang diberi logo itu sendiri.

“Contoh apabila BI (Bank Indonesia-red) pada mata uang kertas yang sudah sangat amat dikenal masyarakat kemudisn diganti menjadi sketsa gambar burung hantu pasti publik bingung dan bertanya tanya,”kata Ikhsan.

Demikian pula logo halal yang sudah 34 tahun melekat di hati masyarakat dan umat Islam, dari mulai orang dewasa hingga anak-anak yang sudah terbiasa memilih makanan sekalian dengan logo halalnya yang semula berlogo Halal Majelis Ulama Indinesia dengan lingkar hijau bertuliskan huruf Arab warna hijau membentuk lingkaran dan di tengahnya terdapat tulisan Halal, yang sudah masyhur tiba tiba diganti dengan logo baru yang sulit difahami, maka akan menapatkan reaksi pumblik masyarakat dan umat

Masyarakat atau umat, lanjut Ikhsan, bisa meninggalkan produk tertentu yang mencantumkan logo halal Kemenag, karena dianggap produk itu belum jelas kehalalannya, padahal sudah bersertifikat halal, karena tidak familiar dengan logonya

“Lebih lebih masyarakat internasional yang selama ini hanya mengenal logo halal MUI
Bisa jadi akan menolak produk tertentu dari Indonesia
Karen tidak dikenal sama sekali,”tandasnya.

Dan secara ekonomis, menurut dia, bakal berdampak merugikan produk dan industri Indonesia. Ketentuan peggantian logo pasti merugikan masyarakat
karena pelaku usaha harus mengganti semua perangkat merek dagangnya dengan logo baru ini sesuatu yang high cost, karena perangkat merek dagang itu culup mahal

“Selain high cost juga akan membingingkan di masyarakat,”pungkas Ikhsan.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022). (d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *