MPR : Batalkan Pemotongan Intensif Nakes Covid-19

JakartaDetakpos.com-.Pemerintah melalui SK No S-65/MK.02/2021 telah melakukan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19. Pemotongan bisa mencapai 50 persen per orang

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Pemerintah meninjau ulang kebijakan pemotongan insentif tersebut, dikarenakan para nakes dinilai harus mendapatkan apresiasi lebih dan pemerintah harus menghargai kinerja para nakes dengan pemberian insentif yang sesuai dengan kinerja.

” Meminta pemerintah membenahi sistem pembayaran insentif nakes, dikarenakan berdasarkan informasi, masih banyak insentif nakes yang belum dibayar, dan bahkan ada yang baru dibayar sampai bulan April 2020,”ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu lalu.

Dia pun meminta pemerintah agar dapat melakukan alokasi anggaran atau pun realokasi dari dana infrastruktur atau sektor lainnya untuk dialokasikan ke sektor kesehatan, mengingat tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi covid-19 dan risiko yang dihadapi tenaga kesehatan cukup riskan dalam menjalankan tugasnya, sehingga perlu untuk diprioritaskan.(d/2).

Editor: A Adib

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *