Bandung–Detakpos.com– Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menargetkan penetapan besaran BPIH Tahun 1443H/2022M selambat-lambatnya pada tanggal 11 April 2022.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
“Karenanya, DPR terus mendorong Kementerian Agama untuk terus mempersiapkan pelaksanaan haji terutama terkait kepastian kuota jemaah haji bagi Indonesia,” ujar Diah, Jumat 18 Maret 2022.
“Terkait dengan persiapan pelaksanaan haji tahun ini, Kemenag Jawa Barat bisa menggambarkan persiapan dan permasalahannya,” sambungnya.
Diah melanjutkan, di antara bentuk komitmen Panja BPIH dalam penyelenggaraan haji tahun ini, yaitu bagaimana persiapan layanan jemaah di daerah agar segera melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pusat.
“Selanjutnya, diperlukan masukan dari berbagai sudut pemangku kepentingan terkait biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi darat di Arab saudi, dan komponen biaya lainnya agar BPIH tahun ini efisien,” ujar Diah.
Hadir Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzili, Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony.(humas)
Editor: AAdib