Pejabat Negara hingga Pegawai Pemerintah Jangan Gelar Bukber

Jakartadetakpos.com-Presiden Joko Widodo meminta agar momen buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H agar ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah.

Respon Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengimbau agar pihak-pihak yang disebutkan di dalam surat arahan Presiden, untuk secara bijak mematuhi dan melaksanakan kebijakan larangan kegiatan buka puasa bersama tersebut.

“Mengingat aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama, karena momen Ramadan kali ini masih dalam proses transisi dari pandemi menuju endemi sehingga pemerintah memberlakukan prinsip kehati-hatian,”ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat, (24/3/2023).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diminta agar menginstruksikan seluruh pegawai pemerintah khususnya aparatur sipil negara untuk dapat mematuhi larangan kegiatan buka puasa bersama.

Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

Dia memubta masyarakat umum yang tidak diberlakukan aturan larangan berbuka puasa bersama hendaknya menghormati larangan tersebut, dengan tetap waspada terhadap penularan Covid-19 khususnya ketika mengadakan acara buka puasa bersama agar tidak kembali terjadi lonjakan kasus saat momen Ramadan hingga Lebaran.(*)

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *