Siswa Peserta PTM Perlu Divaksin Dua Kali

JakartaDetakpos.com-Rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas akan mulai diterapkan pada Januari 2022.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam menentukan persyaratan anak yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka, dikarenakan ada ancaman varian omicron saat ini sebaiknya pemerintah mempertimbangkan agar anak yang dapat masuk sekolah tatap muka hanyalah anak yang sudah divaksinasi covid-19 dengan dosis dua kali vaksin.

Dia juga meminta Kemdikbudristek juga menentukan aturan yang mengharuskan agar seluruh guru dan petugas sekolah yang nantinya akan terlibat dan hadir dalam implementasi PTM terbatas, sudah mendapat vaksinasi covid-19 dengan dosis dua kali vaksin.

Bamsoet meminta Kemdikbudristek bersama Kementerian Kemenkes, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, agar mengawasi setiap sekolah untuk tetap disiplin dan patuh pada protokol kesehatan, dan memastikan sekolah sudah memiliki kesiapan sarana dan infrastruktur yang memadai untuk menjalankan protokol kesehatan.

“Kemdikbudristek, berhati-hati dalam menentukan kebijakan PTM 100 persen, dikarenakan dalam aturan terkait PTM, PTM 100 persen dapat dilakukan dalam kondisi tidak ada transmisi lokal omicron di daerah tersebut,”tutur Bamsoet di Jakarta, Selasa ,(4/1/2022).

Ketua MPR berharap agar penyebaran kluster covid-19, terutama varian omicron di sekolah, dapat dicegah semaksimal mungkin tanpa mengurangi tata cara PTM.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *