Undang Undang Perintahkan Pemberian THR 14 Hari Sebelum Lebaran

SurabayaDetakpos.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Timur yang telah memberikan Tunjangan Hari Raya

Keagamaan (THR) Tahun 2022 lebih awal dari ketentuan undang-undang atau H-14 Hari Raya Idul Fitri 1443H.

Sebagai informasi ada 112 perusahaan di Jawa Timur yang memberikan THR lebih
awal. Diantaranya 4 perusahaan di Kota Surabaya, 17 Perusahaan di Kab. Gresik, 5 perusahaan di Kab. Sidoarjo, 41 perusahaan di Kab. Mojokerto, 2 perusahaan di Kab.
Pasuruan, 4 perusahaan di Kab. Situbondo, 2 perusahaan di Kab. Madiun, 1 perusahaan di
Kota Madiun, 1 perusahaan di Kab. Ngawi, 9 perusahaan di Kab. Magetan, 4 perusahaan di
Kab. Lamongan, 1 perusahaan di Kab. Blitar, 11 perusahaan di Kab. Banyuwangi, 1 perusahaan di Kab. Bojonegoro, dan 10 perusahaan di Kab. Malang.

Penghargaan ini diberikan secara simbolis kepada 12 perusahaan yang diwakili PT Smelting Gresik sebagai perwakilan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), PT Pelindo
Terminal Peti Kemas Surabaya sebagai perwakilan perusahaan Badan Usaha Milik Negara,
Perumda BPR Bank Daerah Kab. Madiun sebagai perwakilan perusahaan Badan Usaha Milik
Daerah, PT. HM Sampoerna Surabaya, KUD Sumber Makmur unit MPS Ngantang Kab
Malang, PT Ittihad Rahmat Utama /MPS Trowulan Kab Mojokerto sebagai perwakilan
perusahaan rokok.
Lalu secara simbolis, penghargaan ini juga diberikan kepada PT Ecco Indonesia Sidoarjo, PT Semen Indonesia Logistik sebagai perusahaan perwakilan dari Kabupaten Gresik, PT Ispatindo sebagai perusahaan perwakilan dari Kabupaten Sidoarjo, PT
Multibintang Indonesia sebagai perusahaan perwakilan dari Kabupaten Mojokerto, dan PT
Toyota Boshoku Indonesia sebagai perusahaan perwakilan dari Kabupaten Pasuruan.

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan
dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian
kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif, terbit Surat Edaran
Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Edaran ini ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/14232/012/2022 tanggal 12 April 2022 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.

Edaran tersebut telah dilaksanakan oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Jawa Timur dengan membentuk 54 Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) pelayanan.(HMS)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *