Vaksinasi Tuntas Kurang dari Setahun, BPOM Perlu segera Beri Izin

JakartaDetakpos.com– Presiden Joko Widodo meminta agar program vaksinasi Covid-19 dapat selesai dalam waktu kurang dari satu tahun.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehata (Kemenkes), segera melaksanakan keinginan Presiden sesuai dengan roadmap program vaksinasi Covid-19 secara menyeluruh, dan segera menentukan timeline yang tepat dalam perencanaan program vaksinasi Covid-19 guna mencapai target sebagaimana yang telah ditetapkan.

“MPR menyarankan agar vaksin dapat diberikan secara cepat, namun juga tepat, sehingga penetapan waktu penggunaan vaksin harus segera ditetapkan dari sekarang,”ungkap Bamsoet, di Jakarta, Jumat, (8/1/2021).

Dia mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar segera menetapkan izin penggunaan/edar darurat (EUA/Emergency Use of Authorization) vaksin covid-19 yang akan digunakan di Indonesia, dikarenakan diperkirakan mulai minggu depan atau sekitar pertengahan Januari 2021, vaksin akan mulai diberikan kepada masyarakat.

Pemerintah segera menetapkan Standard Operasional Procedure/SOP dan prosedur vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat, dari mulai persiapan pelaksanaan vaksinasi seperti pendistribusian vaksin, lokasi pemberian vaksinasi, proses antrean vaksinasi, dan penentuan tahapan prioritas pemberian vaksin Covid-19.

Pemerintah juga perlu terus menyosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media sosial, cetak, siaran, atau pun melalui tokoh-tokoh masyarakat, mengenai program vaksinasi covid-19 agar dapat meyakinkan masyarakat sekaligus memberikan edukasi kepada bahwa vaksin akan diberikan secara gratis dan demi kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.

“Meminta pemerintah menginformasikan kepada masyarakat mengenai program vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan dalam dua tahap kepada 181,5 juta penduduk, tahap pertama dilaksanakan pada Januari-April 2021 kepada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik di seluruh daerah, dan tahap kedua akan dimulai dari April 2021-Maret 2022 kepada masyarakat lainnya.”

Juga pemerintah perlu memberikan solusi atau jalan keluar pada kelompok-kelompok masyarakat yang tidak diprioritaskan atau disarankan untuk diberikan vaksin.

Misal kepada orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19, ibu hamil dan menyusui, orang yang mengalami gejala ISPA dalam 7 hari terakhir, anggota keluarga dari pasien suspek atau pasien konfirmasi positif covid-19 yang sedang dirawat karena terpapar virus corona, orang dengan alergi berat, orang yang sedang melakukan terapi aktif jangka panjang terhadap kelainan darah, penyakit jantung, atau gagal jantung, penyakit autoimun, penyakit ginjal, sakit saluran pencernaan kronis, hipertensi, diabetes, dan penderita hipotiroid, dikarenakan kelompok-kelompok tersebut juga berpotensi terpapar virus corona, dan mereka juga berhak mendapatkan upaya pencegahan penularan covid-19 seperti yang didapat oleh masyarakat penerima vaksin covid-19 lainnya.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *