WNA Jadi Rektor PTN Langgar UU Pendidikan Tinggi

JakartaDetakpos-Saat ini ada wacana rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan dipimpin oleh warga negara asing (WNA), agar mempunyai daya saing di luar negeri,

Merespons wacana tersebut Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengharapkan Komisi X DPR meminta penjelasan kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengenai wacana tersebut.

Bamsoet juga meminta Kemenristekdikti untuk melakukan kajian yang mendalam, mengingat di Indonesia hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Mengimbau seluruh pimpinan PTN maupun PTS untuk meningkatkan akreditasi masing-masing agar mampu menciptakan intelektual visioner yang dapat bersaing dan berdaya guna serta berorientasi untuk membangun bangsa dan negara,”tuturnya.

Pemerintah serius akan mendatangkan rektor dari luar negeri untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air.

Selain menjadi pemimpin perguruan tinggi di Indonesia, mereka juga akan mendapatkan gaji langsung dari pemerintah pusat.

“Ini yang menjadi tantangan kita (meningkatkan kualitas pendidikan), oleh karena itu Bapak Presiden mencanangkan kembali di tahun 2020 bagaimana nanti rektor ada dari perguruan tinggi asing,” kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), M Nasir, usai menghadiri Rapat Pleno Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Semarang di Kampus Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang, Senin (22/7/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *