Jakarta–Detakpos– Sebanyak 275 peserta terdiri dari para Kepala Dinas PP dan PA di Provinsi, Kabupaten, kota Para Kepala Bappeda Provinsi, Kabupaten, kota dan Ketua KPAID/KPAD seluruh daerah hadir dalam pembukaan Rakornas Pengawasan Perlindungan Anak 2019 di Hotel Redtop Jakarta.
Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Dr. Susanto, MA Ketua KPAI membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Perlindungan Anak yang berlangsung di Redtop Jakarta (27/11/2019).
Dalam rangkaian Rakornas ini, KPAI melaunching Aplikasi SIMEP (Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pelaporan). Mengingat core tugas KPAI sebagimana mandat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak, maka KPAI melakukan inovasi metode pengawasan berbasis virtual, melalui Aplikasi SIMEP.
Dengan aplikasi Pemerintah Daerah se-Indonesia dapat melaporkan perkembangan penyelenggaraan perlindungan anak tanpa terkendala waktu, ruang maupun geografis.
Bintang Puspayoga menyampaikan data yang menunjukkan fakta penguat bahwa kekerasan fenomena yang tidak ada habisnya, kasus dan korban selalu meningkat di antaranya adalah meningkatnya laporan cyber crime yang melibatkan anak dari 608 kasus di tahun 2017 menjadi 679 kasus di tahun 2018, 16% anak belum memiliki akta kelahiran (Kemdagri,2018), sekitar 9.1% penduduk usia 10-18 tahun merokok (Riskesdas 2018).
Melalui momen Rakornas Pengawasan Perlindungan Anak 2019 ini, “Saya memberikan apresiasi kepada KPAI atas segala inovasi sehingga upaya pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak semakin terukur,”katanya.
Selain itu, dia berharap KPAI senantiasa berkooordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak baik baik terkait masukan kebijakan, maupun pelaksanaan pengawasan serta pengumpulan data dan pelaporan.
Ketua KPAI menyampaikan, berdasarkan data pengaduan masyarakat yang diterima KPAI pada tahun 2018, tercatat sebanyak 4.885 kasus pelanggaran hak anak, yang terbagi dalam 55 jenis bentuk pelanggaran hak anak. Terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya tahun 2017 sebesar 4.579 kasus.
Pelanggaran terhadap hak anak adalah kejahatan kemanusiaan, yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat anak adalah generasi masa depan penerus “tongkat estafet” kepemimpinan bangsa.
Negara harus hadir memastikan anak-anak terlindungi dan terpenuhi hak-haknya.
KPAI merupakan lembaga negara independen yang diberikan kewenangan dan tugas khusus untuk meningkatkan efektivitas pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional ini membahas tentang hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pengenalan instrumen monitoring dan evaluasi dalam bentuk aplikasi, untuk tingkat K/L, provinsi dan kab./kota yang menjadi salah satu indikator dalam memperoleh KPAI awards, brainstorming dan best practice penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
KPAI mendorong Pemda, baik Gubernur, Bupati/Walikota untuk membangun sistem dan meningkatkan kualitas pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Hal ini telah dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 12 ayat (2) huruf (b) yang berbunyi: “Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak.”
Salah satu upaya tersebut adalah melalui koordinasi yang berkesinambungan. Koordinasi dimaksud meliputi kerja sama dan sinergi antar sesama instansi penyelenggara perlindungan anak di daerah. Pelaksanaan koordinasi dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi nasional yang melibatkan seluruh penyelenggara perlindungan anak di daerah dengan KPAI yang bertujuan agar dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak demi mewujudkan SDM yang unggul.(d/2).
Sumber: A Adib