Jakarta–Detakposcom– Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan relaksasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun berjalan dan relaksasi Kurang Bayar DBH 2019 untuk keperluan penanganan Virus Korona (Covid-19) serta melindungi daerah dari ancaman perekonomian.
Fasilitas DBH bagi Pemda dialokasikan berdasarkan porsi penyesuaian rencana penerimaan negara yang dibagihasilkan sesuai perkembangan perekonomian.
Sebagian dari DBH tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk belanja infrastruktur 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) dapat digunakan untuk penanganan Covid-19, baik sektor kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (JPS), maupun belanja mendesak lain.
Maksimal 25% sisa DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Dana Reboisasi juga dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 dan/atau ancaman perekonomian negara/daerah.
Cara penyaluran DBH untuk relaksasi penyaluran DBH Tahun Berjalan yaitu Dirjen Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) menyampaikan usulan relaksasi kepada Menkeu. Jika disetujui, relaksasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Sedangkan mekanisme relaksasi Kurang Bayar DBH 2019, Menkeu dapat menetapkan alokasi sementara Kurang Bayar DBH 2019 berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan. Jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) telah tersedia, dilakukan penetapan Kurang Bayar secara definitif.
Kemudian, setelah penetapan alokasi sementara dan/atau definitif dapat disalurkan Kurang Bayar DBH. Rekonsiliasi Pemda, KPPN, KPP sebagai persyaratan DBH Pajak dilakukan secara daring/online.
Laporan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 seperti laporan kinerja kesehatan, laporan bantuan sosial, menjadi syarat laporan penyaluran DBH Triwulan II/III, dan menggantikan laporan kinerja Pemda dalam mengelola sanitasi lingkungan.
Penyampaian syarat penyaluran tersebut cukup melalui softcopy.
Sumber: Humas Kemenkeu/setkab
Editor: A Adib