Program Pemutihan PKB, Pemprov Jatim Beri Insentif Rp 101,8 Miliar

 

KOTA SURABAYA -detakpos.comGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Bapenda Jatim periode 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023 resmi berakhir, Jumat (14/7) malam.
Hingga penutupan pelayanan pada pukul 23.59 WIB, program pemutihan ini telah dimanfaatkan oleh 1.223.138 wajib pajak baik roda dua maupun roda empat.
Selama 120 hari program ini berjalan, Pemprov Jatim telah memberikan insentif bebas denda keterlambatan pembayaran PKB dengan total sebesar Rp 101.8 miliar.
“Program pemutihan pajak kendaraan periode 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023 resmi berakhir. Total insentif bebas denda bayar PKB yang kita berikan untuk masyarakat Jatim mencapai Rp 101.8 miliar,” kata Gubernur Khofifah di Surabaya, Sabtu, (15/7).
“Dan yang lebih menggembirakan total penerimaan yang berhasil didapat dari program pemutihan kali ini mencapai Rp 738.549.060.084. Artinya ada surplus sekitar Rp 636,7 miliar,” tegasnya.
Untuk itu, secara khusus Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya pada seluruh warga masyarakat Jatim. Khususnya para wajib pajak yang telah taat menunaikan kewajibannya sebagai warga negara pembayar pajak.
Menurutnya, pelaksanaan program pemutihan merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat, dan memberikan stimulus agar masyarakat semakin bersemangat membayar pajak.
“Terima kasih seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan ini. Memang periode ini sudah berakhir. Namun kita akan segera membuka lagi untuk pemutihan periode selanjutnya yaitu bulan kemerdekaan dan HUT Pemprov Jatim,” tandasnya.
Lebih jauh, Khofifah mengatakan, jika dilihat data dari Bapenda, mayoritas yang memanfaatkan program pemutihan ini adalah kendaraan roda dua. Bahkan sekitar 80 persen pemutihan PKB kali ini dimanfaatkan wajib pajak kendaraan roda dua.

Dengan rincian data pemanfaat program pemutihan yaitu sebanyak 985.176 wajib pajak roda dua dan 237.962 wajib pajak kendaraan roda empat. Sehingga totalnya adalah 1.223.138 wajib pajak.
Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa update data pembayaran dari program pemutihan ini untuk tanggal berjalan sementara hanya dapat diakomodir dari transaksi konvensional dan transaksi e-channel tanggal sebelumnya dan telah direkonsiliasi dengan perbankan.
Sedangkan untuk transaksi e-channel pada tanggal berjalan akan diupdate setelah proses rekonsiliasi dengan perbankan di tanggal berikutnya. Sehingga dari penerimaan pajak diatas masih berpeluang adanya potensi penambahan pendapatan.
“Insyaallah nanti kita share kalau ada potensi penambahan pendapatan, rekonsiliasinya baru akan digelar Senin depan” ujarnya.
Di akhir Gubernur Khofifah kembali menyampaikan terima kasih atas antusiasme seluruh warga Jawa Timur dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di periode kali ini. Rencananya program ini akan kembali digelar jelang HUT Kemerdekaan RI hingga HUT Pemprov Jatim.
“Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua mendorong kemajuan pembangunan Jawa Timur dan membawa kesejahteraan yang lebih merata,” pungkas Khofifah. (*)

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *