Pewarta Jarwati
Bojonegoro-Detakpos- PT Pertamina EP Cepu (PEPC), selaku operator unitisasi lapangan gas Jambaran Tiung Biru (JTB) akan memberikan sanksi kepada PT Rekayasa Industri (Rekind), kontraktor yang mengerjakan fasilitas kontruksi, jika pengerjaan yang dilakukan melebihi batas waktu dalam kesepakatan.
Vice president legal and relations PT PEPC, Whisnu Bahriansyah mengatakan, sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian antara PEPC dan PT Rekind, batas waktu pengerjaan kontruksi di unitisasi lapangan gas JTB maksimal 36 bulan.
“Kontruksi harus sudah selesai sesuai dengan waktu yang disepakati, dan tidak boleh terlambat. Apa bila pengerjaan kontruksi lebih dari 36 bulan maka kami akan memberikan sanksi kepada mereka,” kata Whisnu.
Lebih lanjut dia menerangkan, sanksi untuk PT Rekind adalah pembayaran denda yang sudah diatur dalam perjanjian berdasarkan berapa lama waktu keterlambatan proyek kontrukai di JTB.
“Tetapi denda ada batas maksimumnya. Sebab tidak mungkin kalau terlambatnya lama, nanti justru Rekind yang harus bayar ke kami,” terang dia.
Ditambahkan, seharusnya pengerjaan kontruksi sudah dakukan sejak Juli 2018.
Diberitakan sebelumnya, proses pengerjaan fasilitas untuk eksplorasi dan eksploitasi gas bumi di Unitisasi Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB) yang dilakukan oleh PT Rekayasa Industri (Rekind) molor dari target awal penyelesaian.
Save Manajer PT Rekind, Zaenal Arifin mengatakan,
tarjet awal untuk penyelesaian proyek JTB yang diberikan oleh PT PEPC selaku operator kepada PT Rekind selama tiga puluh enam bulan.
Tetapi dari hasil pengerjaan dilapangan sampai dengan saat ini, maka penyelesaiannya akan memerlukan tambahan waktu beberapa bulan.(*)