Pemkab Bojonegoro Belum Peroleh Pemotongan “Cost Recovery”

Bojonegoro, detakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, belum memperoleh pemberitahuan dari Kementerian Keuangan terkait pemotongan “cost recovery” minyak BloK Cepu yang menjadi beban daerah penghasil sebesar Rp549,5 miliar.

“Sampai saat ini kami belum memperoleh keputusan terkait pemotongan “cost recovery” minyak Blok Cepu,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, Selasa (31/01/2017).

Namun, menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 162/pmk.07/2016 tertanggal 28 Oktober 2016 yang berisi kelebihan bayar dan sisa salur dana bagi hasil (DBH) migas.
   
Di dalam ketentuan itu, lanjut dia, besarnya kelebihan bayar DBH migas daerahnya pada 2015 sebesar Rp549,5 miliar, selain itu juga harus mengembalikan sisa salur perolehan DBH migas pada 2014 sebesar Rp87 miliar.
   
Dengan demikian, kata dia, perolehan DBH migas 2017 yang sudah ditetapkan Rp900 miliar akan berkurang karena harus dikurangi sisa salur 2014 sebesar Rp87 miliar dan dikurangi angsuran “cost recovery”.

“Perolehan DBH migas 2015 dianggap kelebihan bayar yang akan dimanfaatkan untuk “cost recovery”,” katanya.
   
Lebih lanjut ia menjelaskan dari hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan bahwa besarnya “cost recovery” yang harus dibayar daerahnya yang besarnya mencapai Rp549,5 miliar itu akan dipotong tiga kali.
   
Sebelumnya pemkab mengusulkan potongan “cost recovery” proyek minyak Blok yang harus dibayar daerahnya yang sudah masuk dalam DBH migas 2015 dipotong lima kali.
   
“Pemkab mengajukan usulan pemotongan lima kali, karena DBH migas 2015 sudah habis untuk berbagai keperluan,” tandasnya. (tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *