Fenomena Quick Count dan Exit Poll dalam Mempengaruhi Preferensi Politik Real Time di Indonesia

Oleh: Ariel Sharon (*)

QUICK count dari lembaga survey kredibel merupakan salah satu produk ilmiah yang telah diterima dalam praktik demokrasi di Indonesia dan tentu saja harus teruji validitasnya.

Quick count berguna sebagai instrument pengawasan dan pengawalan potensi kecurangan pasca-pemungutan suara.

Secara regulasi, metode hitung cepat telah diatur dalam Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dalam pemilu melalui survey tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.

Pasal 449 dalam UU Pemilu menyatakan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan. Lembaga survei juga dilarang melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Ancaman pidana menunggu bila mereka melanggar.

Terdapat sebuah perbedaan waktu di Indonesia ini menjadikan lembaga survey dapat memperoleh hasil pemilu di waktu yang tidak bersamaan. Ada sebuah aturan publikasi hitung cepat yang jika dilangar akan memunculkan konsekuensi pidana pemilu.

Aturan ini dibuat berdasarkan opini dan fakta lapangan yang berasal dari fenomena pemilu sebelumnya, yaitu tentang perbedaan waktu, dan kemungkinan-kemungkinan  mobilisasi massa untuk mengarahkan ke pilihan politik tertentu, atau secara personal dapat mengganggu preferensi politik pribadi di wilayah lain, setelah adanya rilis hasil hitung cepat di wilayah yang sudah selesai melakukan pemungutan suara.

Misalnya, pemungutan suara di wilayah timur Indonesia sudah selesai, namun, masih menyisakan waktu 1 jam untuk wilayah Indonesia bagian tengah, dan menyisakan waktu  2 jam untuk wilayah Indonesia bagian barat.

Jika quick count di wilayah timur di tampilkan terlebih dahulu, kemungkinan mobilisasi massa untuk mengarahkan ke pilihan politik tertentu pada wilayah Indonesia bagian tengah dan barat sangat memungkinkan sekali. Dan tentunya itu mengganggu kemurnian preferensi politik pribadi maupun preferensi politik kolektif di wilayah lain.

Maka, aturan mengenai hasil quick count hanya dapat disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah indonesia bagian barat ditutup atau pukul 15.00 WIB merupakan aturan yang tepat.

Selain quick count ada juga istilah dalam pemilu kita yaitu exit poll. Secara teknis, exit poll adalah bagian dari survei, tentunya dengan metode yang berbeda. Exit poll diambil dengan cara metode wawancara langsung ketika sampel tersebut sudah menggunakan hak pilihnya dan baru saja keluar dari TPS nya.

Sejumlah masyarakat merespons hasil exit poll tersebut, baik secara positif maupun negatif. Hasil exit poll tersebut sulit sekali dipastikan kebenarannya, sebab ada beberapa contoh exit poll pemilu maupun pilkada serentak yang lalu menunjukkan hasil yg berbeda. Satu hasil exit poll memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan hasil exit poll lainnya memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Begitu juga pada hasil exit poll pada pilkada serentak yang lalu, exit poll ada yang menunjukan hasil pemenangnya adalah paslon A dan ada yang menunjukkan pemenangnya adalah paslon B dalam satu kontestasi pilkada di wilayah yang sama.

Beberapa pendapat mengatakan bahwa metode exit poll ini besar kemungkinannya untuk diragukan keabsahannya, metode wawancara langsung ini juga dianggap mencederai nilai bebas dan rahasia pada proses pemungutan suara. Metode exit poll ini juga rentan digunakan sebagai alat politik dalam mengacaukan preferensi politik individu atau masyarakat secara kolektif.

Selain sentiment negatif tersebut, ada juga beberapa pendapat positif yang lain mengatakan bahwa, exit poll ini juga bagian dari alat survey yang metodologis. Dan metode exit poll ini bisa dimanfaatkan sebagai alat pembanding survey metode quick count. Sehingga, perlu untuk diakomodirnya metodologis exit poll ini untuk kepentingan ilmiah dalam pesta demokrasi ini.

Sementara ini exit poll dipersepsikan sama dengan klausul hitung cepat. Pada undang-undang pemilu masih mepersepsikan bahwa exit poll dan quick count ini adalah bagian dari metode survey hitung cepat, meskipun praktik pengambilan sampel nya sangat jauh berbeda dan hasil validitasnya memiliki perdebatan yang cukup kompleks.(*)

* Wakabid DPC PA GMNI Bojonegoro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *