Regenesi Koruptor

Oleh : A Adib Hambali *

MENGURITA. Begitulah gambaran tindak korupsi di Tanah Air yang berkembang dari pusat sampai ke desa. Juga menyasar lintas usia, baik tua maupun muda. Tidak hanya mereka yang menjelang purna tugas memburu untuk tandon uang setelah pensiun. Tapi juga terjadi di kalangan muda usia yang ingin cepat kaya.

Umur tak menjadi pertimbangan dalam penindakan kasus korupsi. Tua atau muda bisa dijerat tersangka, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, atas tindakan korupsi yang diduga dia lakukan.

Seperti yang dilakukan oleh KPK saat menjerat Nur Afifah Balgis sebagai tersangka. Ia dijerat bersama-sama Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, atas dugaan penerimaan sejumlah suap proyek dan perizinan di PPU.

Sosok Balgis ini dekat dengan Abdul Gafur. Dia merupakan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, di mana Abdul Gafur merupakan ketuanya. Rumah keduanya pun dekat, hanya beda beberapa blok di perumahan yang sama.

Saat ini, Abdul Gafur dan Balgis harus menghadapi proses hukum di pengadilan. Keduanya didakwa bersama-sama menerima suap.

“Meskipun terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud sudah menjabat sebagai Bupati PPU akan tetapi terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud masih merangkap jabatan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan, Rabu (8/6)2022).

Di mana untuk memudahkan koordinasi sekitar awal tahun 2020 Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud mengangkat Terdakwa II Nur Afifah Balgis sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.

Adapun peran Bagis dibeberkan dalam dakwaan. Dia diduga menjadi penampung suap atas sejumlah proyek dan perizinan di Kabupaten PPU yang dikeluarkan oleh Abdul Gafur terhadap rekanan.
Total suapnya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 5,7 miliar.

“Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,” bunyi dakwaan.

Namun demikian, sorotan yang mengarah kepada Balgis bukan hanya karena kasusnya yang fantastis. Akan tetapi dia menjadi tersangka KPK di usianya yang masih sangat muda, 24 tahun. Balgis merupakan kelahiran 2 Agustus 1997. Pada usianya tersebut, ia kini sudah menjadi terdakwa.

Sama seperti Balgis, Abdul Gafur termasuk kepala daerah yang menjabat dalam usia muda. Pria kelahiran 7 Desember 1987 menjabat saat berusia 34 tahun. Abdul Gafur dilantik sebagai bupati pada 19 September 2018. Pada saat itu ia berusia 31 tahun.

Saat ini, baik Abdul Gafur maupun Balgis tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda

Contoh sebelumnya adalah Anas Urbaningrum (45 tahun). Salah satu yang menarik perhatian publik saat itu adalah ketika mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut tidak terlepas dari pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada tahun 2011.

Saat itu, Nazaruddin yang lahir 26 Agustus 1978, tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah itu, Komisi Antirasuah mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013.

Pada akhir September 2014, Anas pun dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek Hambalang.

Selain itu Anas terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dollar AS dari Grup Permai yang dimiliki Nazaruddin dan Rp 30 miliar dan 5,2 juta dollar AS dari Nazaruddin.

Anas juga terbukti menerima hadiah berupa Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah.

Menurut hakim pengadilan tingkat pertama, gratifikasi yang diterima dari Grup Permai dan Nazaruddin itu digunakan untuk pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Namun, penggunaan uang untuk pencalonan itu dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali (PK)

Pada tingkat PK, Mahkamah Agung menyunat vonis Anas menjadi 8 tahun penjara setelah sebelunya divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi.

Kemudian Angelina Sondakh (33 tahun), juga sangat muda . Pada Januari 2013, Angelina divonis terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Namun, vonis itu bertambah berat pada tingkat kasasi ketika Angie divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Belakangan, peninjauan kembali yang diajukan oleh Angie dikabulkan oleh hakim sehingga ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tanpa dibebankan uang pengganti.

Tidak berlebihan jika Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam pembekalan pendidikan antikorupsi kepada kader pemimpin muda nasional di Gedung Pusat Edukasi KPK, merasa prihatin dengan fakta bahwa kaum muda telah tergoda tindakan korupsi.

“Kalau dengar kata korupsi, pasti yang terbayang pelakunya adalah orang tua yang akan pensiun, yang menduduki jabatan tinggi. Coba bayangin, kemarin KPK menangkap seorang tersangka dengan umur 24 tahun, berarti regenerasi mereka berhasil,” kata Wawan Wardiana, Senin (19/9/2022).

Yang mesti diperhatikan oleh KPK adalah aspek penjeraan terhadap pelaku korupsi. Bagaimana bisa jera, tidak sedikit koruptor yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), masih gagah dan kaya sehingga tetap bisa menjadi tokoh politik. Bahkan masih bisa menjadi pemuka masyarakat yang dihormati oleh warga masyarakat. Wajar jika regenerasi koruptor begitu mulus dan sukses karena tidak jera, bahkan tetap orang terhormat. (*)

*: Redaktur senior detakposcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *