Vonis Mati Sambo?

Oleh: A Adib Hambali *

TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Apakah ini akhir drama setelah kasus yang menyita perhatian masyarakat. Pasalnya mulai dari televisi hingga warung kopi, profesor di kampus hingga ibu rumah tangga di kampung, semua pernah mengetahui kasus Sambo.

Bahkan, survei LSI Denny JA pada Oktober 2022 mencatat sebanyak 87.5 persen populasi Indonesia pernah mendengar kasus ini dan mengenal nama Sambo. (detakposcom, 18 Oktober 2022).

Dibandingkan dengan calon presiden 2024., hanya Prabowo Subianto yang dikenal di atas 87.5 persen. Itupun dicapai Prabowo setelah tiga kali ikut pemilu presiden di tahun 2009 ( cawapres), 2014 dan 2019 ( capres) selama 15 tahun.

Anies, Ganjar, Puan, Airlangga yang sudah malang melintang menjadi gubernur, menteri lebih dari lima tahun belum dikenal seluas Sambo. Dia hanya butuh hitungan bulan. Itu karena kasus Sambo sejak tahun lalu menjadi berita yang seksi.

Kasus ini mulai dari isu polisi tembak polisi di rumah polisi, isu perselingkuhan, tuduhan perkosaan, polisi yang berkomplot berbohong, turun drastisnya kepercayaan publik kepada korps polisi, semua adalah isu yang seksi itu tak kalah seksi dan dramatis dibandingkan kisah sinetron dan opera soap paling hot sekali pun.

Denny JA menyebut pengadilan kasus Sambo sebagai Pengadilan Abad Ini di Indonesia. Pengadilan kasus yang susah dicari tandingannya dari sisi drama dan populeritasnya selama 100 tahun terakhir di Tanah Air.

“Di Amerika Serikat, pengadilan atas Oj Simpson di tahun 1994-1995 juga disebut sebagai Pengadilan Abad Ini di sana: The Trial Of Century,”tulis Denny di WAG pemred, (14/2/2023).

Hakim memutuskan hukuman lebih tinggi dibandingkan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut hanya hukuman seumur hidup.
Vonis mati atas Sambo secara mainstream dianggap setimpal dengan perbuatan yang dilakukan, yakni merencanakan pembunuhan atas mendiang Yosua Hutabarat.

Namun, dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup. Hak hidup adalah _given_ dan nilai universal bagi rezim hukum HAM. Artinya dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati, apapun jenis kejahatannya.

Sebanyak 109 negara sudah menghapuskan hukuman mati. Sebanyak 24 negara yang masih memiliki hukuman mati tidak menerapkannya di dunia nyata.
Amnesti Internasional pun mengecam hukuman mati. Menurut amnesty internasional: hukuman mati mengambil hak manusia paling asasi. Yaitu hak untuk hidup.

Hukuman tertinggi yang ditoleransi hak asasi manusia hanyalah hukuman seumur hidup. “Jika belum mati, bukankan setiap manusia masih punya kesempatan berbuat baik dan bertobat?*,tulis Denny JA.

Memang dapat dimaklumi, bahwa hakim mengambil vonis mati karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru.

Pengadilan di tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengkoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera.

Tapi para hakim memiliki pertimbangannya sendiri. Vonis hukuman mati sudah dijatuhkan atas Sambo.Namun diprediksi masih dapat lolos dari hukuman mati dengan dua strategi ulur waktu eksekusi hukum dengan cara naik banding ke pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, hingga grasi Presiden hingga memiliki hukum tetap, dan itu membutuhkan sekitar tiga tahun. Strategi ini diambil Sambo bukan karena vonis hukuman mati pasti berubah.

Sambo bisa menggunakan kasusnya untuk tunduk kepada KUHP baru. Dalam KUHP baru, hukuman mati itu juga tak langsung dijalankan. Sambo akan diberi waktu 10 tahun penjara dulu (Pasal 100 ayat 1 KUHP baru).

Jika dalam waktu 10 tahun, perangainya berubah, Sambo beritikad baik, hukuman Sambo bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Prosedurnya, ini dilakukan lewat Keppres, atas usulan Mahkamah Agung. Strategi ini bisa membuat Sambo akhirnya lolos dari hukuman mati.

Deeny JA menyebut Sambo adalah The Man Who Knows Too Much banyak kasus di korps Polisi yang melibatkan banyak petinggi kepolisian.
.
Karena dirinya divonis hukuman mati, mungkinkah Sambo buka suara mengungkap kasus gelap lainnya di Polri? “Lalu Sambo dikenang ikut mempercepat pembersihan dan Reformasi korps Polri?” Tulis Denny

Jika Sambo bernyanyi, drama bernuansa soap opera dan sinetron akan mencuat lebih seru lagi.
Di tahun 1994-1995, ketika OJ Simpson disidang di Amerika Serikat, Denny mengaku sedang kuliah di sana. Dia pun mengikuti banyak berita sidang itu lewat berbagai TV di sana.

Semaraknya kasus OJ Simpson yang disebut The Trial of Century di Amerika Serikat terulang kembali dengan kasus Sambo, yang juga layak disebut sebagai pengadilan abad ini di Indonesia.

Paralel dengan peristiwa yang melilit sejumlah anggota Polri, kasus Sambo harus menjadi pembelajaran serius bagi Polri. Bukan hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja. Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir.*

Redaktur senior detakposmcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *