Jakarta–Detakpos-Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah melakukan revolusi penyaluran beras sejahtera (Rastra).
Rastra bertransformasi dari subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah menjadi bantuan sosial dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bansos Rastra.
Transformasi dilakukan secara bertahap mulai tahun 2017 di 44 Kota telah melaksanakan BPNT, sedangkan sisanya sebanyak 470 Kab/Kota masih menggunakan skema subsidi Rastra.
Rencananya, tahun 2018 sasaran BPNT semakin diperluas hingga mencapai 10 juta KPM dengan sasar 98 kota dan 118 kabupaten. Tidak berbeda jauh dengan PKH, penyaluran BPNT akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Per bulan setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp110.000 yang diperuntukkan membeli kebutuhan pangan tertentu yaitu beras, telur, minyak goreng dan gula.
Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan, banyak keuntungan yang diperoleh dari perubahan mekanisme penyaluran Rastra ini. Selain lebih transparan, sistem non tunai juga memudahkan pengontrolan bantuan serta memperluas inklusi keuangan di masyarakat. KPM pun bebas memilih kualitas beras yang akan dibeli serta kebutuhan pangan lain.
“Nantinya kedepan tidak ada lagi istilah “Bagito” dalam Rastra alias bagi roto. Karena hanya yang berhak yang akan menerima BPNT,” imbuhnya.(d2/detakpos)