Kolom Aliran Kepercayaan, Mendagri Tunggu DPR

JakartaDetakpos-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Komisi VIII terkait pencantuman aliran kepercayaan di e-KTP.”Saya menunggu rapat dulu dengan Komisi VIII,” kata Mendagri dalam rilisnya, Minggu (21/1).

Tjahjo mengatakan, dirinya sudah melakukan pertemuan dengan para tokoh-tokoh agama. Hal ini untuk membahas soal pencantuman aliran kepercayaan tersebut.

“Pertemuan dengan Majelis Ulama udah, tokoh-tokoh agama sudah, nanti akan kita bahas dulu hasilnya,” ujarnya.

Selain itu, Tjahjo telah menerima masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa kolom agama dan kolom kepercayaan itu harus dipisah.

“Saya kira masukan MUI secara prinsip bisa dipahami bahwa kolom agama dan kolom itu (kepercayaan) dipisah. Karena penghayat itu bukan agama, itu saja sih, enggak ada masalah. Tinggal tahapannya kami nunggu dr DPR,” jelasnya.

Kendati demikian, politisi PDIP ini menjelaskan, semua kesimpulan itu akan disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto dalam rapat terbatas kabinet. “Kesimpulan opsi-opsinya dengan Menkopolhukam akan kami sampaikan dalam rapat terbatas kabinet,” tandasnya.

.Untuk diketahui, Selasa, 7 November 2017 lalu MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan).

Setelah disahkan penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.(d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *