Jakarta – Detakpos– Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta Pemerintah Daerah mengembalikan beras sejahtera (Rastra) kurang layak kepada Bulog. Selanjutnya, Bulog berkewajiban mengganti dengan beras berkualitas lebih baik sesuai kualifikasi berdasarkan harga pembelian beras (HPB).
Diungkapkan Khofifah, subsidi pangan ini telah berjalan selama 19 tahun namun Kementerian Sosial seringkali menerima laporan dan mendapati fakta di lapangan bahwa masih banyak ditemukan masyarakat yang menerima rastra tidak layak konsumsi. “Keluhannya bermacam-macam, mulai dari beras pecah-pecah atau hancur, berkutu, berwarna kuning hingga kehitaman, dan berbau apek,” kata Khofifah di Jakarta, Jumat (7/7).
Khofifah mengatakan, seharusnya persoalan beras tidak layak ini tidak terus berulang. Pasalnya, dengan HPB senilai Rp9.220 per kilogram semestinya masyarakat menerima beras yang berkategori medium dan layak konsumsi. Harga tebus Rastra sendiri adalah Rp1.600/kilogram sementara Pemerintah mensubsidi sebesar Rp7.620/kilogram.
“Kasihan masyarakat kalau mereka diberi beras tidak layak konsumsi. Ironis karena beras adalah makanan pokok masyarakat Indonesia,” tuturnya seperti dilansir Humas Kemensos. Khofifah mengungkapkan, untuk mencegah kejadian ini kembali berulang Ia meminta Pemerintah Daerah dan juga Bulog untuk secara aktif turun mengecek langsung seluruh stok beras yang ada di gudang-gudang seluruh Indonesia sebelum didistribusikan. Memastikan bahwa beras yang akan didistribusikan layak konsumsi. Jika kemudian ditemukan beras yang sudah rusak dan tidak layak konsumsi, maka Bulog harus segera mengambil langkah tegas dan cermat, sehingga beras tersebut tidak beredar di masyarakat. Diterangkan Khofifah, terkait data, saat ini Kementerian Sosial sedang menunggu _feedback_ validasi data dari daerah. Harapannya update data bisa dilakukan dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan November. Update data yang diharapkan dari tingkat desa, kecamatan, bupati/wali kota, gubernur dan akhirnya Kementerian Sosial ini merupakan amanat Undang- undang no 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin .Khofifah menjelaskan, dalam Program Rastra Kementerian Sosial bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejak tahun 2013.
Sementara terkait pengadaan dan distribusinya menjadi wilayah Bulog. Adapun pemerintah daerah bertanggung jawab pada titik distribusi menuju ke titik bagi dengan tim teknis aparatur Desa dan Lurah. Khofifah menambahkan, saat ini Pemerintah terus mengupayakan percepatan konversi Subisidi Pangan (Rastra) ke Bantuan Pangan.
Konversi ini yang akan memberikan jaminan kualitas beras dan berbagai jenis sembako lainnya antara lain gula, minyak, tepung terigu, dan telur. “Prosesnya dilakukan secara bertahap. Tahun 2017 ini baru mencapai 1,28 juta keluarga. Namun, tahun 2018 mendatang jumlahnya berkali lipat menjadi 10 juta keluarga,” imbuhnya. (d2/detakpos)