Menteri Jonan: Rakyat Dapat Nikmati Harga Listrik Terjangkau

JakartaDetakpos – Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan PT PLN (Persero), Tahun 2016 tingkat nasional turun menjadi Rp 15/kWh dari tahun sebelumnya Rp. 998/kWh (7.45 Sen dolar AS/kWH) menjadi Rp. 983/kWh (7.39 Sen dolar AS/kWH). 

Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, penurunan BPP Pembangkitan Nasional, menunjukan penyediaan listrik semakin efisien.
“Dengan efisiensi penyediaan tenaga listrik, maka rakyat dapat menikmati listrik dengan harga yang terjangkau,” ungkap Menteri Jonan dalam siaran pers yang diterima, Selasa (28/3).

BPP Pembangkitan Tahun 2016 menjadi acuan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN. Besaran BPP Pembangkitan tersebut berlaku untuk periode 01 April 2017 sampai 31 Maret 2018.
Perhitungan besaran BPP Pembangkitan PT PLN Tahun 2016, ditetapkan berdasarkan Kepmen ESDM) No. 1404 K/20/MEM/2017, yang ditandatangani pada Senin, tanggal 27 Maret 2017.

“Ya betul, Kepmen BPP Pembangkitan Tahun 2016 baru saya tandatangani kemarin. Ini hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang jadi acuan bagi PT PLN (Persero). Penurunan itu sejalan dengan usaha pemerataan penyediaan listrik yang efisien,” ujar Jonan.

Dikatakan semakin efisien karena  berkurangnya operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berbahan bakar minyak. Di saat bersamaan, penggunaan bauran energi pada pembangkit batubara dan gas semakin optimal. Selain itu, kinerja penyediaan listrik juga semakin efisien.

Kepmen itu merupakan Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan BPP Pembangkitan PT PLN . Permen ditandatangani oleh Menteri ESDM pada 23 Maret 2017.

BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN  di pembangkitan tenaga listrik, tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik. BPP Pembangkitan terdiri atas BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan BPP pembangkitan nasional.


Dalam beleid disebutkan, untuk menetapkan BPP Pembangkitan, PT PLN wajib mengusulkan BPP yang merupakan realisasi BPP Pembangkitan 1 tahun sebelumnya kepada Menteri ESDM. Selanjutnya usulan tersebut akan dievaluasi oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri ESDM menetapkan besaran BPP Pembangkitan.

“Perhitungan BPP Pembangkitan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntabel. BPP yang telah ditetapkan, digunakan sebagai acuan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik sesuai peraturan. (tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *