Paling Lambat 20 Juli Desa Harus Tetapkan Perdes SOTK Baru

BojonegoroDetakpos-Bupati Bojonegoro Suyoto meminta desa menetapkan peraturan desa tentang SOTK penyesuaian yang baru paling lambat 20 Juli 2017.

“Kalau mau pengisian perangkat September tuntas ya 20 Juli harus sudah disahkan,” kata Bupati Bojonegoro Suyoto kepada Detakpos. Dia menuturkan  perdes tersebut adalah perubahan atas SOTK yang baru.

Sebab menurut pria yang kerap dipanggil Kang Yoto menjelaskan,  dengan SOTK baru ada perubahan. Dan untuk melakukan pengisian perangkat maka dasar hukum harus ada dulu, ” Ya perdes ini harus tuntas dulu,” tegasnya.

Suyoto menjelaskan perda ini setelah selesai dibuat harus dikirim ke camat untuk dilakukan evaluasi. Baru setelah dilakukan evaluasi dan sesuai bisa dilakukan pengesahan oleh desa. ” Waktunya tingga beberapa hari dan harus dimaksimalkan,” ungkapnya.

Perubahan atas SOTK lanjut dia,  adalah untuk desa swasembada dia menjelaskan sesuai SOTK wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi yang sebelumhya hanya 3 seksi dan 2 kaur. sementara desa yang tergolong swakarya lanjut dia sesuai SOTK dapat memilih 3 urusan dan 3 seksi atau 2 urusan dan tiga seksi. “

Karena berubah, Kang Yoto itu juga menjelaskan rencana penarikan Sekdes PNS. Dimana penarikan diharapkan juga tuntas 24 Juli mendatang. “Ada permintaan juga untuk tidak ditarik karena dibutuhkan desa dan solusinya,  jika keberatan mengirim surat kepada saya,” katanya.

Seperti diberitakan,  Bupati meminta pengisian  jabatan perangkat desa yang lowong harus selesai Septembet mendatang. Di mana terdapat 1.236 jabatan perangkat desa kosong sesuai SOTK baru. Dan kekosongan ini menganggu pelayanan masyarakat tingkat desa. (tim/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *