Gresik – Detakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengakomodir percepatan pembangunan, Selasa (12/11).
Sosialisasi perpres diikuti peserta dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran (KPA), anggota pokja layanan pengadaan sekretariat dan ketua assosiasi penyedia barang/jasa.
“Pengadaan barang dan jasa ini merupakan tugas penting bupati yang dibebankan kepada saudara,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Siswadi Aprilianto.
Dengan demikian, lanjut dia, pemkab mempercayakan pengadaan barang dan jasa agar bisa berjalan baik serta dapat dipakai masyarakat dengan sebaik-baiknya agar bermanfaat.
“Hal itu ntuk memberikan pelayanan kepada masyarakat menuju kesejahteraan,” tuturnya.
Mewakili Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Siswadi Aprilianto dengan didampingi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Oedi Margiantonius, membuka kegiatan sosialisasi itu.
Dalam sambutannya, ia menjelaskan mengatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Lingkungan Instansi Pemerintah.
Terbitnya revisi Perpres tersebut menurut Siswadi, untuk menciptakan pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Serta selalu mengakomodir percepatan pembangunan.
Siswadi juga mengingatkan, bahwa dalam menjalankan tugas di era saat ini jangan main-main. Perencanaan harus dilaukan dengan sebaik-baiknya.
“Anda harus mencermati betul perjanjian dan kontrak secara detail dan secermat mungkin agar tidak bermasalah dengan hukum. Kalau anda salah dalam permasalahan kontrak dan perjanjian ini, maka akan anda tanggung sendiri akibatnya,” katanya.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Oedi Margiantonius mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan meningkatkan kualitas layanan pengelolaan pengadaan barang/jasa secara profesional, transparan dan akuntabel.
Selain itu untuk memberikan pemahaman Perpres nomer 16 tahun 2018. Aturan ini baru sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010,” kata dia didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Soetrisno.
Pada kesempatan itu tampil dua naras sumber yaitu Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, SH, KN serta Dr. Emanuel Sujatmiko, SH, MS dari Universitas Airlangga Surabaya. (*/d1)