Gresik – Detakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi gerakan shalat subuh berjamaah sebagai usaha meningkatkan keimanan dan ketawaqwaan masyarakat di daerah setempat.
SE yang berisi shalat subuh berjamaah dengan Nomor: 451/013/437.13/2017 tertanggal 6 Pebruari 2017 ditandatangani Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Ia meminta camat agar di daerahnya mengkoordinir gerakan shalat subuh berjamaah dengan menetapkan satu masjid untuk percontohan.
Sampai hari ini, Rabu (8/2) surat edaran tersebut sudah diedarkan kepada seluruh Camat di Gresik dan ditidaklanjuti dan dikoordinasikan dengan para pemuka agama setempat.
Sekretaris Kecamatan Kebomas Purnomo mengaku sudah mengkoordinasikan dengan ulama di wilayahnya terkait shalat subuh berjamaah.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik, Choirul Anam melalui Kasubag Humas dan Dokumentasi Bagian Humas Pemkab Gresik Suudin mengatakan, forminda dan ulama sepakat gerakan shalat subuh berjamaah.
Tujuannnya, lanjut dia, untuk mendukung visi daerahnya demiki terwujudnya Gresik yang agamis, adil sejahtera dan berkehidupan yang berkualitas.
Ia mengemukakan shalat subuh berjamaah dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau semua masyarakat Gresik berjamaah shalat subuh, maka dampaknya pada kesehatan akan semakin baik sehingga kegiatan ekonomi membaik,” tandasnya.
Dalam pertemuan dengan ulama Wabup Gresik menjelaskan untuk mencapai kerukunan umat beragama yaitu kerukunan antara Ulama dan Umarah, antara sesama pemeluk agama dan kerukunan antar pemeluk agama.
“Kami mohon ulama membantu kami dalam melaksanakan kerukunan umat beragama,” ucapnya. (Humas Gresik/detakpos)