Pemkab Menang, Mendagri Tidak Bisa Cabut Perda Lagi

Jakarta, Detakpos– Perlawanan pemerintah daerah yang tergabung dalamn Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terhadap Menteri Dalam Negeri membuahkan hasil. Kewenangan membatalkan peraturan daerah (perda) oleh Mendagri pun dicabut olah Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

 

Pembatalan perda kini hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015.Ketua MK Arief Hidayat saat itu mengatakan putusan ini atas permohonan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan lain-lain. MK berpandangan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Pasal 251 inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 24A Ayat (1).

 

Pasal tersebut mengatur kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan perda, yang menyatakan: “Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.”

 

Namun putusan itu tidak bulat. Ada empat  hakim konstitusi yang tidak setuju, yaitu Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida, dan Manahan Sitompul.Atas vonis itu, pihak pemohon mengaku belum terlalu puas karena tidak seluruh permohonan dikabulkan. Pascaputusan ini, maka seluruh pembatalan perda harus lewat judicial review Mahkamah Agung (MA).”Sekarang dengan dikabulkannya sebagian, maka pembatalan perda dilakukan judicial review MA dengan alasan MK mengatakan itu kewenangan kekuasaan hakim,” kata kuasa hukum Apkasi Andi Syafrani.

 

Mendagri Tjahjo Kumolo pun menanggapi putusan yang mempreteli kewenangannya, ” Saya tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda yang dituding jelas-jelas menghambat investasi,” ungkap Tjahjo di laman pribadinya. Tjahjo berdalih bahwa pembatalan Perda adalah merupakan domain eksekutif review. Perda adalah produk pemerintah daerah yaitu antara kepala daerah dengan DPRD.

 

Akibat putusan MK tersebut, ada potensi yang mengakhawatirkan yaitu; program deregulasi untuk investasi dari Presiden jelas terhambat karena sekarang masih banyak perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Di sisi lain Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu membatalkan perda dalam waktu dekat/singkat kalau harus satu-satu oleh MA. Pengalaman tahun 2012 hanya ada dua Perda yang dibatalin oleh MA.(tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *