Bojonegoro–Detakpos-Pengisian jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, sah meski Kamidin yang mengisi jabatan tersebut tanpa melalui proses lelang.
Kabag Humas Heru Sugiharto mengatakan, Kamidin sudah masuk eselon II dan menjabat kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap.
“Kan Pak Kamidin rotasi aja antar eselon II,”tulis Heru ketika dijapri via WA, Minggu (4/5).
Dengan demikian penunjukan Kamidin adalah sah meski tidak mengikut lelang. Yang harus lewat proses lelang itu adalah yang menginginkan jabatan di eselon atasnya.
Jadi, kalau sudah setara eselonnya tidak ada masalah dan itu murni kebijakan Bupati.
Hal itu disampaikan Heru menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi A DPRD Anam Warsito yang mempertanyakan penunjukan Wakidin sebagai pada mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bojonegoro baru baru ini.
Pasalnya, menurut Anam, Kamidin yang menempati jabatan kepala Dinas Perpustakaan tidak mengikuti proses lelang jabatan, tapi tiba tiba mendapat SK dan dilantik oleh Bupati Bojonegoro, Ana Mu’awanah.
“Kamidin tidak ikut lelang jabatan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Mestinya dia tidak bisa dijadikan kepala dinas tersebut,”kata Anam Warsito.
Menurut Anam, pengangkatan tersebut dinilai melanggar Pasal
122 dan Pasal 129, Peraturam Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tetang Managamen Pegawai Negeri Sipil. (dib)