THR ASN Bojonegoro Telat Cair Gara Gara Tunggu Perbup Terbit

BojonegoroDetakpos.com Menjelang hari raya idul fitri kurang dua hari tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum cair.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan terlambatnya pencairan THR karena belum ada landasan hukum pencairan, yaitu Peraturan Bupati (Perbup). Instruksi Pemerintah Pusat, THR ASN mesti cair pada H-10.

Sekretaris Daerah (Sekda), Nurul Azizah saat dikonfirmasi Selasa (11/05), membenarkan hal tersebut. Bahwa sampai saat ini gaji ke-13 atau THR untuk pegawai dilingkup Pemerintah Kabupaten masih proses. “Belum cair,” kata Nurul.

Senada dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Luluk Alifah kalau saat ini THR ASN masih dalam tahap verifikasi. “Ini masih kami bahas bersama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab),” terang Luluk.

Sementara saat ditanya terkait dengan jumlah ASN penerima gaji ke-13, dan besaran anggarannya. Dia menjawab yang tahu pagunya masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Karena include di belanja gaji,” tegas ia. Sedangkan apa kendala pencairan THR dan apakah tenaga honorer mendapatkannya. Belum ada jawaban terkait hal tersebut

Informasi yang dihimpun menyebutkan,  belum cairnya THR ASN di Bojonegoro dikarenakan peraturan bupati atau Perbup sebagai dasar pencairan belum dibuat.

Pasalnya, setelah Surat Edaran Menteri Keuangan terkait pembayafan THR ASN terbit masing-masing Pemkab menindaklanjuti dengan Perbup untuk membayar THR ASN dari Kas Daerah.(d/5).

Pewarta: Jarwati

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *