Jakarta–Detakpos-Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menerima 2.949 pengaduan kasus selama periode Januari sampai Agustus 2017.
Masalah yang terbesar dan sering terjadi di kalangan TKI adalah TKI ingin dipulangkan, gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir, Overstay dan TKI gagal berangkat.
Melalui koordinasi dengan Perwakilan RI, BNP2TKI senantiasa memantau perkembangan TKI selama bekerja di luar negeri disertai masalah yang terjadi.
Kepala Bagian Humas BNP2TKI, Servulus Bobo Riti, di Jakarta, Jumat (29/9/2017), menyatakan terdapat 6 kategori media pengaduan yang difasilitasi Crisis Center BNP2TKI.
Pengaduan melalui Surat sebanyak 1.030, sebanyak 931 kasus dengan mendatangi langsung kantor BNP2TKI, 562 melalui Telepon, layanan pesan Email sebanyak 200, dan lain-lainnya sebanyak 221 kasus.
Dengan demikian, sepanjang periode Januari – Agustus 2017 ini, sebanyak 2.949 kasus telah diterima dan diproses BNP2TKI.
Berdasarkan data Crisis Center BNP2TKI, apabila dilihat dari sisi tempat kejadian kasus yang dilaporkan, maka persebaran terbanyak masih didominasi di kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah.
Sebagai gambaran, berikut ini 10 besar negara penempatan dan yang terbanyak peroleh pengaduan, meliputi Malaysia sebanyak 994 pengaduan, Saudi Arabia 702, Taiwan 417, United Emirat Arab 147, Singapore 121, Brunei Darussalam 81, Hongkong 80, Qatar 51, Oman dan Bahrain masing-masing 48 kasus.
Sisanya tersebar di berbagai negara tujuan penempatan dengan sebaran yang sangat bervariasi di kisaran angka 1 – 30an kasus.Lebih lanjut, Servulus Bobo Riti, mengemukakan bahwa persebaran kasus didalam negeri dapat dilihat pada level provinsi dan kabupaten sebagai daerah sumber TKI.
Pengaduan masyarakat terkait TKI bermasalah berdasarkan 10 Propinsi tertinggi yaitu Jawa Barat sebanyak 801, Jawa Tengah 429, Jawa Timur 327, Nusa Tenggara Barat 230, Nusa Tenggara Timur 179, Lampung 132, Sumatera Utara 115, Banten 114, Kepulauan Riau 47 dan Aceh 35 pengaduan, selain itu disusul propinsi DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.(d2/detakpos)