Jakarta–Detakpos-Badan Nasional Bencana RI memperpanjang status keadaan darurat wabah virus Corona di Indonesia selama 91 Hari, hingga Usai Lebaran Idul Fitri.
Kepala Badan Nasionsional Penghilangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dalam suratnya mempertimbagkan, dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona di Indonesia telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Coroa di Indonesia
Bahwa keputusan-keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah berakhir masa berlakunya. Sementara itu penyebaran virus corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Hal itu mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
Berikutnya Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun
2018 Nomor 34);
Juga Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor.
Kemudian peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
5 Tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1644);
Maka Doni Monardo dalam keputusan menetapkan perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempatnya, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal -29 Februari 2020, tertanda Kepala BNPB Doni Mobardo.(d/5).
Editor : A Adib