Delapan Tahun Overstayer, Siti Hirup Udara Segar di Kampung

Bandarlampung– Detakpos – Siti Masitoh, asal Desa Sri Menganten Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten, Tanggamus, Provinsi Lampung kini dapat menghirup segarnya udara Kampung halaman.Perempuan dengan perawakan kecil mungil ini tak kuasa membendung tangisnya saat berbincang dengan petugas BP3TKI Lampung.

Di hadapan petugas, dirinya mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang telah membantu dirinya sehingga dapat kembali keTanah Air “Maafnya sudah merepotkan banyak pihak” ucap Siti seraya menitikkan air mata.Sejak tahun 2009, dirinya berangkat ke Malaysia melalui seorang  tetangganya. Selama itu pula dirinya tidak pernah pulang ke Indonesia bahkan sampai ketika orangtuanya meninggal sekali pun pada November 2016 lalu, ungkap Siti.

Lebih lanjut Siti mengungkapkan perasaan takutnya bekerja di negeri Jiran,  dirinya mengaku bekerja dalam tekanan dan takut untuk berbicara kepada siapapun. Bahkan dirinya mengaku tidak memberikan informasi secara utuh saat dipanggil ke perwakilan RI untuk ditanyakan mengenai keinginannya pulang ke Indonesia karena takut dimarahi oleh majikan.

Keberadaan dan keadaan Siti awalnya bias sampai waktu ketika Baehaki, adik kandung Siti melaporkan status adiknya ke BP3TKI Lampung pada Februari 2017, bersama dengan telepon Sahabat Anak (Tesa) Lampung yang mengungkapkan permasalahan TKI Overstayer tersebut dengan informasi minim sehingga dalam penanganannya membutuhkan waktu tiga bulan untuk memfasilitasi kepulangannya ke daerah asal.

Sejatinya dirinya pulang untuk cuti dan harus kembali ke rumah majikan pada sabtu (01/07) Siti masih dipertahankan oleh majikan dengan cara membelikan siti tiket kembali pada tanggal tersebut dan sebagian upahnya disimpan oleh majikan. Siti tak ambil pusing, yang ada di pikirannya hanyalah pulang ke Tanah Air.

Kesempatan itu pun diambilnya sehingga sabtu (17/06) Siti akhirnya dipulangkan. Sesampainya di Lampung Siti mengakui bahwa dirinya tidak akan berangkat bekerja kembali dan bersyukur bisa kembali ke kampung halaman. Sebagian gajinya sebesar Rp. 82.149.750,- pun hari ini (22/06) sudah dapat diambil di Bank Mandiri setelah melalui upaya yang tidak mudah mengingat identitas Siti seperti KTP, KK todak dimiliki sehingga mengharuskan penangguhan melalui surat keterangan sementara.

Ka BP3TKI Lampung, Mangiring Hasoloan Sinaga melalui Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan, Waydinsyah mengimbau Siti dan keluarga untuk menggunakan uang tersebut dengan bijak “Berapa banyakpun uang akan habis tapi kalau dibuatkan sesuatu yang produktif misalnya usaha  akan lebih bermanfaat” imbau Way.

Terkait dengan sisa gajinya yang terdapat pada Hong Leong Bank, dalam rilisnya, BP3TKI Lampung akan berupaya berkoordinasi melalu perwakilan RI yang ada di Malaysia sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara penempatan. (d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *