JAKARTA – Detakpos– Menteri Kesehatan Nila Moeloek memberi sanksi teguran tertulis, setelah melakukan investigasi kasus tewasnya bayi Deborah di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta.
Dalam dokumen laporan hasil investigasi terhadap bayi Debora yang dikirim ke DPR, Rabu (13/9/2017)),
Menkes melaporkan, ada sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran administratif rumah sakit dalam menangani bayi Debora.Rumah sakit tahu pasien tidak transferable.
Temuan lainnya, RS Mitra Keluarga mempunyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan bayi Debora, namun tak dilakukan karena ada kebijakan uang muka 1×24 jam.
Dalam laporan tersebut, Menkes menjelaskan dua keputusan, yaitu Memerintahkan Dinas Kesehatan DKI memberi sanksi administrasi sesuai kewenangan, berupa teguran tertulis.
Sanksi lain akan ditentukan setelah dilakukan audit medik.
Selain itu Menkes juga memerintahkan Dinas Kesehatan DKI untuk mengkoordinasi pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh profesi.(d2detakpos)