Puluhan Mobil Dinas Bojonegoro Ikuti Uji Kir

Bojonegoro – Detakpos – Puluhan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (7/7/2017) mengikuti uji kir di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengetahui kelayakannya.

Kepala Dishub Bojonegoro Iskandar, didampingi Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Mastur, menjelaskan uji kir kendaraan bermotor dinas itu dilakukan karena merupakan kebijakan pemkab, meskipun di dalam ketentuan tidak wajib uji kir.

“Pelaksanaan uji kir merupakan kebijakan Bapak Bupati Bojonegoro Suyoto. Sudah ada 28 kendaraan mobil dinas milik camat yang melaksanakan uji kir sehari lalu,” ucapnya menambahkan.

Dari hasil uji kir yang sudah dilakukan, lanjut dia, kendaraan bermotor roda empat camat diketahui beberapa mobil bermasalah, mulai rem tidak layak, juga yang lainnya.

“Kalau memang ditemukan ada yang tidak layak jalan ya harus dilakukan pembenahan,” ucapnya menambahkan.

Dalam uji kir itu, yang dicek antara lain, emisi karbon knalpot kendaraan, kelayakan rem, lampu, juga yang lainnya.

Begitu pula, menurut dia, dari hasil uji kir hari ini mobil dinas dengan jumlah 60 kendaraan bermotor roda empat, salah satu contoh sebuah mobil dinas yang remnya bagian kanan tidak normal harus diperbaiki. Dalam uji kir itu termasuk kendaraan sekretaris daerah (sekda) dengan Nomor Pol S 2 B.

“Ya, harus diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki kami tidak mengeluarkan kelayakan sehingga kendaraan tidak diperbolehkan dipergunakan,” katanya menegaskan.

Sesuai data di dishub menyebutkan  di daerahnya ada 729 kendaraan dari 8.375  kendaraan yang terdaftar tidak melakukan uji kir disebabkan berbagai hal, mulai mobil sudah tua, kesulitan ekonomi, juga faktor lainnya.

“Sebanyak 729 kendaraan berbagai jenis yang masuk kriteria uji kir secara berkala enam bulan sekali itu tidak melakukan uji kir sejak beberapa tahun terakhir,” kata dia.

Sesuai ketentuan kendaraan yang harus melakukan uji kir yaitu mobil penumpang umum (MPU), bus, mobil barang, kereta gandengan (truk gandeng), dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

“Kendaraan  bermotor roda empat pribadi tidak termasuk yang wajib uji kir,” katanya menjelaskan. (d1/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *