Satpol PP Gresik Tertibkan Bangunan Tanpa Izin

Gresik – Detakpos – Dinas Sapol PP Pemkab Gresik, Jawa Timur, Rabu (23/8/3017), melakukan penertiban bangunan serta berbagai aneka reklame tanpa dilengkapi izin sebagai usaha meningkatkan perolehan pajak daerah.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono, dalam release yang diterima detakpos di Bojonegoro, Kamis (24/8/2017), menjelaskan bangunan yang ditertibkan sudah dikerjakan sekitar 40 persen.

“Bangunan yang ditertibkan rencananya untuk rumah makan,” ucapnya. Satpol PP, kata dia, menghentikan pengerjaan pembangunan bangunan rumah makan dengan memberikan tanda, sedangkan pemiliknya diminta segera memproses perizinan.

Selain bangunan tak berizin, Satpol PP juga menurunkan 40 unit reklame berbagai aneka reklame, di antaranya, berupa banner sepanjang 50 meter di Perumahan Garden Hill Sidojangkung Menganti.

“Memang disana akan ada kegiatan, tapi sampai sejauh ini pihak pelaksana kegiatan belum menyelesaikan proses perijinannya. Makanya pihak Dispol PP langsung mengamankan,” katanya.

Ia menyesalkan pemasangan reklame tanpa izin, sehingga petugas harus menurunkan.”Kalau mereka memproses perizinan maka pemkab tidak akan menghentikan kegiatannya,” ujarnya.

Terkait peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, dan retribusi, katanya, sesuai Perda 15 tahun 2013 yaitu tentang ketentraman dan ketertiban umum, Perda No. 6 tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan serta Peraturan Bupati No. 9 tahun 2016, tentang Reklame. 

“Penertiban bangunan dan reklame ini atas instruksi langsung Bapak Bupati Gresik Sambari Halim Radianto,” ucapnya. (sdm/detakpos)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *