Satu dari Sembilan Anak Perempuan Nikah sebelum 18 Tahun.

Jakarta,Detakpos–Mabel van Oranje, Ketua Dewan Pengawas Girls Not Brides dan Putri Belanda, bergabung dengan 100 remaja Indonesia untuk mendiskusikan upaya mencegah perkawinan anak di Indonesia, di mana satu dari sembilan anak perempuan masih dinikahkan sebelum usia 18 tahun.

Diselenggarakan di Erasmushuis oleh Jaringan Aksi Inklusif dan Inspiratif untuk Anak Perempuan (AKSI), Girls Not Brides, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda dan UNICEF Indonesia, acara ini bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional, Kamis (8/3).Acara ini memberikan kesempatan bagi 100 peserta remaja untuk menyampaikan rekomendasi kepada pejabat-pejabat pemerintah, untuk mengakhiri perkawinan usia anak.

“Dengan bekerja sama untuk menjaga agar anak-anak tetap berada di sekolah dan di luar perkawinan, kita dapat menciptakan dunia dimana semua anak perempuan dan perempuan diberdayakan dan bertangggung jawab atas masa depan mereka sendiri,” kata Mabel van Oranje.

“Dengan ini, kita dapat meningkatkan pendapatan, produktivitas dan PDB..”Ia melanjutkan,” Itu adalah dunia yang lebih baik untuk kita semua.”Perkawinan usia anak, disebabkan oleh hilangnya produktivitas ekonomi, sangat menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan pembangunan Indonesia. Pada dasarnya, praktik ini sangat terkait dengan kemiskinan, dengan anak perempuan dari rumah tangga termiskin lima kali lebih mungkin untuk menikah sebelum usia 18 tahun dibandingkan dengan anak perempuan dari rumah tangga terkaya.

Secara global, untuk anak perempuan di antara usia 15 dan 19 tahun, komplikasi selama kehamilan dan persalinan merupakan salah satu penyebab utama kematian. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mencapai 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sesuai dengan Agenda 2030. Sebagai salah satu dari lima belas negara ‘pencari jalan’ (pathfinder) dari “Kemitraan Global untuk Mengakhiri Kekerasan Terhadap Anak”, Indonesia siap untuk menyediakan kepemimpinan global dalam perjuangan mengakhiri segala bentuk kekerasan, yang mencakup penghapusan perkawinan anak–Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 5.3.AKSI, sebuah jaringan yang terdiri dari 38 organisasi lokal, nasional, dan internasional, merupakan kemitraan penting dalam usaha mengakhiri perkawinan usia anak melalui pemberdayaan anak perempuan dan advokasi kesetaraan gender. Di Indonesia, perkawinan anak menghasilkan 375 pengantin anak setiap harinya – salah satu angka tertinggi di dunia.  

“Jaringan AKSI berkomitmen bekerja sama untuk mengoptimalkan potensi remaja perempuan Indonesia agar dapat menjadi inspirasi bagi teman sebayanya dan dapat ikut serta secara aktif dalam mewujudkan lingkungan yang mendukung kesetaraan gender, sesuai dengan Tujuan 5 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” kata Nadira Irdiana, anggota komite Jaringan AKSI.

Meski praktik ini terjadi di berbagai wilayah, angka perkawinan usia anak lebih tinggi di pedesaan, dengan anak perempuan di pedesaan tiga kali lebih mungkin untuk menikah sebelum usia 18 tahun dibandingkan dengan anak perempuan di daerah perkotaan. “Perkawinan usia anak adalah pelanggaran terhadap hak anak.

Hal ini sangat mempengaruhi anak perempuan dan membahayakan kehidupan serta mata pencaharian mereka,” kata Kepala Perwakilan UNICEF Gunilla Olsson.

“Dengan melindungi anak perempuan dari perkawinan usia anak, mereka akan memiliki kesempatan bertahan dan berkembang yang lebih baik.

”Pendidikan memiliki peran kuat dalam mencegah perkawinan anak menurut Rob Swartbol, Duta Besar Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, ”Menjaga anak perempuan di sekolah berarti memastikan anak perempuan dapat bernegosiasi untuk dirinya sendiri dan menentukan masa depan mereka.”(d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *