Aliansi Parpol Desak Usut Dugaan Intimidasi ASN dan Kepala Desa

Bojonegorodetakpos.com-Aliansi parpol di Bojonegoro mendesak Bawaslu dan Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) mengusut tuntas dugaan intimidasi untuk memenangkan salah satu kontestan pada Pileg dan Pilkada 2024.

Pimpinan aliansi parpol menggelar pertemuan, Minggu (5/3/2023). Mereka adalah Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Sukur Priyanto, DPD NasDem, Soehadi Moeljono, DPC Hanura, Jumarianto, Partai DPC PKPI Samsul Huda, DPD PAN, Lasuri, DPC Perindo, Supa’at, DPC PPP, Soenaryo Abu Na’im, Sekretaris Partai Gerindra, Suprapto, dan Perwakilan Partai Golkar, Susi Susilowati.

Pertemuan aliansi parpol minus PDI Perjuangan untuk menyikapi dugaan intimidasi untuk memenangkan salah satu parpol pada Pileg dan Pilkada 2024.

Jubir Aliansi Parpol Sukur Priyanto mengatakan, dugaan intimidasi dilakukan kepada ASN dan kepala desa. Setelah mengikuti pertemuan yang dibungkus pembinaan, kata Sukur, mereka dipaksa membuat pernyataan untuk memenangkan salah satu parpol.

Bawaslu, lanjut Sukur, harus bertindak tegas terhadap pihak pihak yang terlibat dugaan intimidasi terhadap ASN dan kepala desa untuk mendukung salah satu parpol kontestan pemilu.

Begitu juga KASN, ASN yang terlibat dalam kegiatan itu harus diberi sanksi. Setelah pertemuan secara resmi akan mengadukan dugaan intimidasi.tersebit ke Bawaslu dan KASN.

Temuan Awal

Sementara itu prapleno Bawaskab Bojonegoro, yang digelar Sabtu (4/3/2023), memutuskan menjadikan temuan awal terhadap informasi yang beredar berupa surat pernyataan Nanang Dwi Cahyono, Plt Kepala Dinas Kominfo setempat yang berisi kesiapan memenangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pilkada Bojonegoro 2024.

Dalam surat peryataan tertanggal 20 Januari 2023 bermetrerei 10.000, Nanang Dwi Cahyono siap memenangkan Farida Hidayati dalam pencalonan sebagai anggota DPR RI, Muhammad Mughni dari untuk DPRD Provinsi, serta pemenangan calon yang diusung PKB bersama koalisi di Pilkada Bojonegoro 2024. Namun Nanang menegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan hoax.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawasda Bojonegoro Dian Widodo menjelaskan diskusi awal prapleno menjadikan informasi itu sebagai temuan awal. Untuk selanjutnya akan dilakukan pengumpulan bukti bukti materiil maupun formil.

Menurut Dian Widodo, dalam kerja Bawasda menangani masalah bisa lewat pengaduan atau temuan. ” Dalam kasus ini pihaknya akan mencari bukti bukti baik secara materiil maupun formal.(d/2)

Editor: AAdib
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *