Bojonegoro-detakposcom-Bawaskab Bojonegoto, Jawa Timur, memastikan dalam kasus beredarnya surat pernyataan dukungan ASN pada salah satu parpol, belum mengarah pada pidana pemilu
Demikian disampaikan Kordiv Pengaduan Pelanggaran Bawaskab Dian Widodo melalui rilis yang disampaikan Senin, (20/3/2023).
Dikatakan, penanganan Informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu ASN di Bojonegoro, langkah Bawaslu selanjutnya memplenokan dari pengumpulan Informasi yang telah dihimpun.
“Pleno kali ini untuk menentukan apakah informasi dugaan pelanggaran pemilu ini sudah memenuhi unsur formil maupun materiil.”
Pengumpulan informasi yang telah dilakukan, menurut Dian, meminta informasi dari beberapa pihak di antaranya Sunaryo Abu Main (DPC PPP), Nanang Dwi Wicaksono, (Plt Kadis Kominfo) dan Sukur Priyanto (DPC Partai Demokrat).
Sebelum pelaksanaan pleno, lanjut dia, Bawaslu Bojonegoro pada Senin, (20/03/2023) bertempat di Kantor Bawaslu Bojonegoro Jl. Pahlawan no. 7 Bojonegoro.
Bawaslu Bojonegoro juga melakukan Koordinasi dengan sentra GAKKUMDU Bojonegoro yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan, untuk membahas terkait persoalan dugaan adanya Surat Pernyataan Dukungan oleh ASN kepada calon peserta Pemilu tahun 2024.
“Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan apakah kejadian ini ada kemungkinan pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Dan dari pembahasan di pastikan bahwa kasus ini belum mengarah pada pidana pemilu.”
“Yang perlu dipahami bahwa terkait penanganan pelanggaran pemilu, pintu masuknya biasa dari laporan dan temuan.”
Dalam hal penanganan temuan pelanggaran bisa berawal dari informasi awal, yang itu diatur dalam perbawaslu 7 tahun 2022 pasal 3 (2) informasi itu berupa : a. Informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke sekretariat jendral Bawaslu, sekretariat bawaslu Propinsi, sekretariat bawaslu Kabupaten / kota, sekretariat panwaslu Kecamatan, atau sekretariat Panwaslu LN.
b. Informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke sekretariat sekretariat jendral Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat bawaslu kabupaten/kota, sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau sekretariat Panwaslu LN.
c. Informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan yang tidak diregistraasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel atau d. Informasi dugaan pelanggaran pemilu yang berasal dari laporan yang dicabut oleh pelapor.
Dan dalam penanganan kasus ini, Bawaslu memastikan tidak ada laporan maupun informasi resmi yang masuk ke Bawaslu. Bawaslu melakukan tindakan atas dasar informasi berita yang berkembang melalui media masa di wilayah Bojonegoro.
Dan Dalam pembahasan pleno Bawaslu Kabupaten Bojonegoro bersepakat, bahwa dalam hal kasus ini, dari pengumpulan informasi yang telah dikumpulkan belum bisa menjadikanya sebagai temuan.
“Namun Bawaslu menyampaikan jika dikemudian hari dalam proses pengawasan Bawaslu menemukan kejadian dan cukup bukti untuk keterpenuhan syarat formil dan materiil, atau ada laporan masuk dengan menyertakan bukti sehingga terpenuhi syarat formil materiilnya maka bawaslu akan tetap melakukan langkah langkah sebagaimana amanat peraturan perundang undangan.(*)
Editor: AAdib