Jakarta–Detakpos-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo melontarkan wacana, perlunya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat, pemerintah menghargai usulan Ketua KPK. Namun, hingga saat ini, pemerintah berpandangan belum perlu dikeluarkannya Perppu.
Kata Tjahjo lagi, dalam catatan yang ia ikuti sejak KPU periode 2017-2022, setidaknya sudah tiga kali komisi pemilihan menghadapi problem teknis pemilu. Peristiwa yang paling konkrit terkait dengan verifikasi partai pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Lalu penyelengara juga dihadapkan pada permasalah jumlah PPK. Masalah lain yang mencuat, beberapa calon kepala daerah jadi tersangka. KPU, kata Tjahjo sempat juga mengusulkan Perppu, pascakeluarnya putusan MK.
”Tapi waktu itu, pemerintah berpandangan tidak perlu Perppu.“Pandangan saya sikap Pemerintah menolak Perppu,” katanya,Rabu (28/3).
Tentu, lanjut Tjahjo, sikap pemerintah itu berdasarkan pertimbangan dan parameter objektif. Terutama terkait dengan Putusan MK Nomor 138 tahun 2009. Dalam putusannya mahkamah merumuskan tiga syarat untuk mengukur keluarnya Perppu.
Pertimbanganya ada kepentingan memaksa yaitu pertama adanya keadaan dan kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum. Kedua UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.
Dan ketiga kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena membutuhkan waktu yang lama sedangkan keadaan sangat mendesak untuk diberikan solusi.
Sementara problem teknis pemilu yang dihadapi KPU tersebut, kata Tjahjo sudah ada rujukan hukum, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu. Untuk itu solusinya menurut Tjahjo, lebih tepat diberikan oleh komisi pemilihan melalui peraturan KPU.“Kemendagri prinsip mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU,” katanya.(d2)