Ditetapkan KPU, Jokowi-Ma’ruf Amin Oktober 2019 Dilantik

JakartaDetakpos-Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan salinan Keputusan KPU tentang Penetapan Paslon Presiden dan Wapres Terpilih Pemilu 2019 kepada Paslon Terpilih Jokowi dan Ma’ruf Amin, di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6) sore. (Foto: Humas/Jay)

JakartaDetakpos-Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 (Paslon 01), Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin, sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dibacakan oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Rapat Pleno di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6).

Salinan Keputusan KPU tersebut kemudian diserahkan kepada  pemerintah yang diwakili Sekretaris Kabinet Pramono Anung, perwakilan peserta pemilu, perwakilan lembaga negara, dan perwakilan penyelenggara pemilu.

Dengan penetapan ini, pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 pada Oktober 2019.

Bagi Jokowi ini merupakan periode kedua dirinya menjadi Presiden RI, setelah bersama Jusuf Kalla menjadi Presiden dan Wapres RI Periode 2014-2019.

Pada Pilpres bulan April 2019, Joko Widodo – Ma’ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50%.

Sumbet: Humas Setkab

Edotor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *