Jakarta–Detakpos-Rumah Perempuan dan Anak (RPA) mengecam keras dugaan intimidasi yang menimpa seorang ibu, Susi Ferawati dan anaknya di momen Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HDKB)/Car Free Day (CFD), Minggu (29/4/2018) lalu.
Sebab, hal itu jelas berpengaruh terhadap diri korban, terlebih bagi psikis anak. “Dalam kacamata hukum, persekusi dan tindakan intimidasi merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum pidana,” ujar Direktur Eksekutif RPA, Ai Rahmayanti di Jakarta, Selasa (1/5).
Lebih lanjut ditambahkan, tindakan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku karena menghilangkan hak perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk intimidasi.
“Apalagi, hal itu jelas berdampak psikologis bagi anak, kekerasan psikologis ini dampaknya lebih parah dibanding kontak fisik karena menimbulkan trauma yang menyebabkan anak depresi,” imbuhnya.
Melihat dampak tersebut, RPA tegas menentang kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apapun. Apalagi, seharusnya masyarakat bebas menyampaikan aspirasinya di tengah-tengah keberagaman pandangan atau pilihan dengan prinsip Husnut Tafahum (Saling menghargai dan saling mengerti).
“Jika terjadi intimidasi terhadap sesama warga disebabkan oleh perbedaan pilihan (memakai kaos yang berbeda) ini menjadi ancaman salah satu kebebasan warga negara paling dasar yang dijamin konstitusi dan memicu perpecahan persatuan antar bangsa,” pungkasnya.(dib)