Jumlah Pemilih Pemula di Bojonegoro Capai 150 Ribu Jiwa

Bojonegoro Detakpos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro, Jawa Timur, memperkirakan ada sekitar 150 ribu jiwa pemilih pemula bersamaan dengan pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 Juni.

Dari data yang diperoleh detakpos di Dispendukcapil Bojonegoro, menyebutkan perhitungan jumlah pemilih pemula itu mengacu jumlah warga yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik saat ini ada sekitar 45 ribu jiwa.

Perhitungan jumlah itu termasuk warga yang sekarang ini masih berusia 16 tahun, tetapi nantinya berusia 17 tahun memiliki hak pilih pada 27 Juni ketika pencoblosan pilkada.

Apabila jumlah pemilih pemula itu, ditambah dengan pemilih pemula pada 2016, 2015 dan 2014, berarti ada tambahan sekitar 60 ribu jiwa.

“Saya tidak tahu pasti jumlah pemilih pemula, tetapi angka kelahiran di Bojonegoro rata-rata 20.000 jiwa per tahunnya,” ucap Kepala Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Bojonegoro Andrianto, pekan ini.

Dengan demikian, mengacu angka kelahiran rata-rata kelahiran per tahun itu bisa diperhitungkan bahwa jumlah pemilih pemula dengan usia 17 tahun-24 tahun, sebagian sudah pernah mencoblos dalam pemilihan presiden (pilres), bisa mencapai sekitar 150.000 jiwa.

Data di dispendukcapil menyebutkan bahwa di Bojonegoro jumlah penduduk 1.308.211 jiwa dan wajib memilki KTP sebanyak 1.088.684 jiwa, sedangkan yang belum melakukan perekaman KTP-e sebanyak  21.450 jiwa.

“Warga yang belum melakukan perekaman KTP-e tetap masuk dalam daftar pencocokan dan penelitian (coklit) petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP),” kata Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif menjelaskan.

PPDP dalam coklit, lanjut dia, tetap mendata warga yang belum memiliki KTP-e atau belum memiliki surat keterangan pengganti KTP-e, sepanjang usianya sudah 17 tahun berdomisi di Bojonegoro.

Selain itu, lanjut dia, warga yang usianya di bawah 17 tahun, tetapi sudah menikah juga masuk dalam pendataan pemilih. Tetapi pendataan pemilih tidak termasuk TNI/Polri, warga yang sedang dicabut hak politiknya juga warga terganggu ingatannya.

Semua data warga yang sudah masuk pemilih tetap, tetapi belum memiliki KTP-e atau surat keterangan pengganti KTP-e nantinya akan dilaporkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) untuk bisa memperoleh KPT-e atau surat keterangan pengganti KTP-e. (*/d1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *