Jakarta – Detakpos – DPP PPP Kubu Djan Farizd mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak membiarkan tindakan kubu Romohurmuzy (Romy). ” Kami sanqat khawatir jika tindakan yanq dilakukan oleh pihak Romy tetap dibiarkan, maka berpotensi untuk menciptakan konflik horizontal antara para pendukunq di akar rumput,” tulisnya dalam surat tersrbut.
Padahal proses hukum terhadap perselisihan dualisme PPP faktanya hingga saat ini masih berlangsung (status guo). ” Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati dan tidak melakukan tindakan- tindakan yang tidak diinginkan.
Sampai saat ini, DPP PPP di bawah kepemimpinan H Djan Faridz belum mendapatkan pemberitahuan maupun salinan resmi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 581812017/PTTUN.JKT. yang menganulir Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.97|G|2016|PTUN.JKT. yang membatalkan keabsahan kepengurusan Romahurmuziy dan Putusan Mahkamah Agung R.l. No.79 PK/Pdt.Sus.parpoll2016 yang terkait dengan perselisihan dualisme PPP.
Masih terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan oleh DPP PPP di bawah kepemimpinan H Djan Faridz, baik upaya hukum Kasasi maupun upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut.
” Tindakan yang dilakukan oleh Romy merupakan pelanggaran hukum karena telah mendahului proses hukum yang sebenarnya masih berlangsung,” ungkap Humphrey di Jakarta, Minggu (16/7/2016).
Romy telah melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya sangat jauh dan bahkan berbanding terbalik dari makna lslah itu sendiri (mencari perdamaian antaradua kubu yang sedang berselisih), yaitu dengan melakukan upaya-upaya pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kader-kader PPP baik di daerah maupun di pusat yang mewakili PPP di lembaga eksekutif ditingkat daerah maupun tingkat pusat yang dinilai loyal terhadapkepengurusan DPP PPP dibawah kepemimpinan H. Djan Faridz.(d2/detakpos)